Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Agustus Identik dengan Bendera Merah Putih, Kapan Harusnya Bendera Mulai Dipasang? Berikut Aturannya

Setiap bulan Agustus, masyarakat Indonesia berlomba-lomba untuk mempercantik wilayahnya dengan umbul-umbul atau lampu-lampu di jalan

Editor: muslimah
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Devi Arisandi (31)?, penyandang disabilitas berjualan bendera merah putih dan umbul-umbul di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM - Bulan agustus tiap tahunnya identik dengan pemasangan bendera merah putih.

Bendera Merah Putih menghiasi berbagai lokasi mulai dari rumah, perkantoran, sekolah jingga   jalanan 

Lantas, sesuai aturan,  kapan bendera Merah Putih bisa mulai dipasang?

Baca juga: Sosok Gus Samsudin Sebelum Punya Padepokan, Pendatang dari Lampung dan Pernah Jual Beli Rongsok

Baca juga: 5 Berita Populer: Kholidatunnimah Korban Mutilasi hingga Kopda Muslimin Sewa Pembunuh Bayaran

Bagaimana aturan pemasangan bendera Merah Putih?

Melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022, pengibaran bendera Merah Putih bisa dilaksanakan mulai 1-31 Agustus 2022.

Kemudian untuk pernak-pernik seperi baliho, umbul-umbul, atau hiasan lainnya dapat dilakukan mulai 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Sementara itu, untuk aturan pemasangan bendera Merah Putih, sudah diatur melalui UU No 24 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut berisikan tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagu Kebangksaan.

Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini, ukuran bendera Merah Putih harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjang bendera.

Pada bagian atas bendera harus berwarna merah jernih.

Keduanya memiliki ukuran yang sama dengan penggunaan kain yang warnanya tidak luntur.

Akan tetapi, tidak semua bendera Merah Putih memiliki ukuran yang sama.

Di setiap tempat, misal di Istana Kepresidenan, bendera Merah Putih berukuran 200 x 300 cm.

Sementara untuk di lapangan umum, ukuran bendera Merah Putih diharuskan 120 x 180 cm.

Berikut rincian ukuran pemasangan bendera Merah Putih:

1. Lapangan Istana Kepresidenan: 200 x 300 cm

2. Lapangan umum: 120 x 180 cm

3. Kereta api: 100 x 150 cm

4. Kapal: 100 x 150 cm

5. Penggunaan di ruangan: 100 x 150 cm

6. Mobil presiden dan wakilnya: 36 x 54 cm

7. Mobil pejabat negara: 30 x 45 cm

8. Pesawat udara: 30 x 45 cm

9. Kendaraan umum: 20 x 30 cm

10. Penggunaan di meja: 10 x 15 cm

Pemasangan Bendera Merah Putih Setiap Hari

Bupati Blora Arief Rohman, Wakil bupati Blora saat pencanangan dan pemasangan secara simbolis di Alun-alun Blora, Minggu (31/7/2022).
Bupati Blora Arief Rohman, Wakil bupati Blora saat pencanangan dan pemasangan secara simbolis di Alun-alun Blora, Minggu (31/7/2022). (Humas Setda Blora)

Untuk pemasangan bendera Merah Putih, dapat dilakukan setiap hari.

Akan tetapi, tidak semua tempat dapat dipasang bendera Merah Putih setiap hari.

Ada beberapa tempat yang diharuskan untuk memasang bendera Merah Putih setiap hari, salah satunya Istana Kepresidenan.

Baca juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Sesuai dengan Aturan Pemerintah

Tak hanya itu, gedung atau kantor swasta juga diwajibkan untuk memasang bendera Merah Putih setiap harinya.

Berikut tempat-tempat yang wajib mengibarkan bendera Merah Putih setiap hari:

- Istana Presiden dan Wakil Presiden

- Gedung atau kantor lembaga negara

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian

- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah

- Gedung atau kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

- Gedung atau halaman satuan pendidikan

- Gedung atau kantor swasta

- Rumah presiden dan wakilnya

- Rumah pejabat pimpinan lembaga negara

- Rumah jabatan menteri

- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian

- Rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat

- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain

- Pos perbatasan dan pulai-pulau terluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Lungkungan Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

- Taman makam pahlawan nasional. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KAPAN Bendera Merah Putih Mulai Dipasang? Ini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved