Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Polisi Akan Jemput Paksa Nindy Ayunda Kasus Dugaan Penculikan Sopir

PENYANYI Nindy Ayunda akan dijemput paksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Editor: m nur huda
instagram
Penyanyi Nindy Ayunda - Polisi Akan Jemput Paksa Nindy Ayunda Kasus Dugaan Penculikan Sopir 

TRIBUNJATENG.COM - PENYANYI Nindy Ayunda akan dijemput paksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Karena sudah tiga kali Nindy Ayunda tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai terlapor pada 30 Juni, 11 Juli, dan 18 Juli 2022.

Meski sudah berusaha mengonfirmasi keberadaan Nindy Ayunda kepada kuasa hukumnya, Luvino Siji Samura.

Namun, hingga kini belum ada jawaban terkait keberadaan Nindy Ayunda.

Ya, diketahui, Nindy dilaporkan oleh perempuan bernama Rini Diana ke Polres pada 15 Februari 2021.

Polres Metro Jakarta Selatan mengajukan perpanjangan pencekalan artis Nindy Ayunda. Nindy Ayunda telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama 19 hari dari total 20 hari permintaan cekal yang diajukan polisi.

"Kita sudah ajukan perpanjangan (pencekalan) ke Imigrasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan saat dihubungi, Sabtu (30/7/2022).

Nindy Ayunda dicekal untuk kepentingan penyidikan. Yandri mengatakan saat ini Nindy masih berstatus sebagai saksi.

"Sementara masih saksi," katanya.

Yandri belum menjelaskan kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Nindy Ayunda akan dilakukan.

Dia menyebut proses penyidikan masih berjalan.

"Proses penyidikan sedang berlangsung, penyidik sedang menguatkan alat bukti. Nanti kita lihat ya," katanya.

Sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana yang merupakan istri sopir Nindy Ayunda, Sulaeman, ke Polres Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021 dengan kasus dugaan penculikan dan penyekapan.

Sulaeman dan Rini Diana sudah diperiksa terkait laporannya.

Sulaeman mengaku disekap selama 30 hari oleh Nindy Ayunda lantaran dinilai telah memata-matai.

Polisi pun meminta agar Nindy Ayunda dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari. (kompas/tribun/dtc/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved