Berita Viral
Tertibkan Truk Parkir di Bahu Jalan Tol, Dishub Jateng Akan Koordinasi Dengan Pengelolaan Tol
Selain membahayakan pengguna jalan, bahu jalan tol juga tidak diperuntukkan untuk parkir truk
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dishub Provinsi Jateng menanggapi kebanyakan truk parkir di bahu jalan tol.
Hal itu juga dikeluhkan masyarakat yang acapkali menggunakan Jalan Tol Trans Jawa.
Selain membahayakan pengguna jalan, bahu jalan tol juga tidak diperuntukkan untuk parkir truk.
Pelarangan itu tertuang pada PP Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005.
Baca juga: Banyak Truk Parkir di Bahu Jalan Tol, Mokhtar : Mobil Saya Pernah Hampir Nabrak
Baca juga: Agustus Identik dengan Bendera Merah Putih, Kapan Harusnya Bendera Mulai Dipasang? Berikut Aturannya
Pada PP tersebut di pasal 41 tertulis, kendaraan tak boleh menggunakan baju jalan tol untuk berhenti.
Bahu jalan tol boleh digunakan saat arusĀ keadaan darurat, atau kendaraan mengalami kendala mesin.
Plt Kepala Dishub Provinsi Jateng, Henggar Budi Anggoro, menuturkan, setiap hari petugas melaku penertiban kepada pelanggar aturan tersebut.
"Bahkan disemua ruas Jalan Tol Trans Jawa setiap hari dilakukan penertiban, baik dari arah barat dan timur," katanya, Senin (1/8/2022).
Menanggapi keluhan masyarakat terkait banyaknya truk parkir di bahu jalan tol, Henggar menuturkan, akan segera berkoordinasi dengan pengelolaan jalan tol.
"Saran dan masukan dari masyarakat kami tampung, kami akan segera berkonsultasi dengan pengeluaran jalan tol untuk menertibkan kendaraan yang melanggar tersebut," tambahnya. (*)