Berita Kriminal
Penderitaan Bocah 12 Tahun, Diperkosa Ayah Kandung Selama Setahun dan Dipaksa Melayani Teman Pelaku
Melansir Tribun Lampung, Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, saat beraksi, pelaku mengancam korban dengan pisau
"Karena terlilit utang banyak, jadi dugaan sementara, pelaku membayar dengan cara menukar dengan anaknya," kata Rido, dilansir Tribun Lampung.
Rio mengatakan, korban selama ini tinggal di rumah MS karena kedua orangtuanya sudah bercerai.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam dan ancaman fisik agar mau menuruti perbuatan pelaku," terang Rio, dikutip dari Kompas.com.
Korban juga diancam agar tidak memberitahu aksi rudapaksa itu kepada orang lain.
Rio menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat tindak pidana perdagangan manusia hingga UU Perlindungan Anak.
"Ini masih kita dalami, jika terbukti bisa dijerat UU Perdangan Orang," tambah Rio.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.co.id/Riana Mita Ristanti, Kompas.com/Tri Purna Jaya)