Berita Banyumas
Pengakuan Pria Banyumas Bawa Kabur Anak Perawan Warga Cirebon: 'Dia yang Ingin'
eorang pria warga Banyumas membawa pergi anak perawan orang dan melakukan persetubuhan di bawah umur.
TRIBUNJATENG.COM, CIREBON - Seorang pria warga Banyumas membawa pergi anak perawan orang dan melakukan persetubuhan di bawah umur.
Akibatnya pria berinisial HR (29) itu kini ditangkap polisi atas laporan orangtua korban.
Meski demikian, di sel tahanan Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (2/8/2022) ia membuat pengakuan mengejutkan.
Baca juga: Kasus Korupsi Surya Darmadi Terbesar di Indonesia, Diduga Rugikan Negara Rp78 Triliun
Baca juga: Satu Tahun Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Perkembangan Terkini dari Kapolda
Baca juga: Kisah Pilus Istri Dekan Fakultas Kedokteran Diselingkuhi Suaminya saat Mengidap Tumor Otak
Baca juga: 7 Arti Mimpi Kupu-Kupu, Mendarat di Tangan Pertanda Kemakmuran dan Harapan
Pria asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, itu, terbukti membawa kabur gadis di bawah umur asal Kabupaten Cirebon tanpa seizin orang tuanya.
Bahkan, kepada petugas HR juga mengakui telah merudapaksa korban yang masih berusia 14 tahun tersebut sebanyak dua kali.
"Saya melakukan itu (rudapaksa) dua kali saat di rumah," kata HR saat menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Mapolresta Cirebon, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan, sengaja datang ke Cirebon untuk bertemu dengan korban pada Sabtu (15/7/2022) kemudian pulang ke rumahnya di Banyumas.
Namun, HR mengaku saat itu korban yang meminta ikut ke Banyumas, sehingga keduanya pergi menggunakan kendaraan umum.
Kala itu, keduanya bertemu di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, kira-kira pukul 12.30 WIB, kemudian berangkat ke Banyumas.
"Dia (korban) bilang ingin mengunjungi rumah dan bertemu kedua orang tua saya di Banyumas, sehingga saya ajak pulang," ujar HR.
HR menyampaikan, selama di Banyumas juga korban tinggal di rumahnya dan tidak bepergian ke mana pun.
Saat itulah, HR merudapaksa korban.
Baca juga: Pesan Suara Terakhir Seorang Wanita Sebelum Tewas Ungkap Dugaan Kecelakaan Tunggal di Jembatan
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bergas Semarang, Truk Vs Beat, Bu Guru Meninggal Dunia
Baca juga: Suami Istri Produksi dan Edarkan Uang Palsu, Aan Untung Rp 30 Juta Jual Uang Palsu Sebanyak 90 Juta
Sementara Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, tersangka membawa kabur korban tanpa seizin orang tuanya selama delapan hari.
Karenanya, orang tua korban merasa tidak terima dan melaporkannya ke Satreskrim Polresta Cirebon.
Pihaknya mengamankan tersangka pada 24 Juli 2022.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR dijerat Pasal 332 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Anton. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengakuan HR yang Bawa Gadis 14 Tahun Asal Kabupaten Cirebon: Korban yang Minta Ikut,