Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

KPPBC Kudus ‎Sita Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Yang Terparkir di Pinggir Jalan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus (KPPBC) Kabupaten Kudus bersinergi dengan Polres Demak.

Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
istimewa
Barang bukti kendaraan yang disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus (KPPBC) Kabupaten Kudus bersinergi dengan Polres Demak di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak‎, pada hari Senin (1/8/2022) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kudus (KPPBC) Kabupaten Kudus bersinergi dengan Polres Demak untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang cukai pada hari Senin (1/8/2022) malam.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC Tipe Madya Kabupaten Kudus, Dwi Prasetyo‎ Rini ‎menyampaikan, penindakan dilakukan setelah Bea Cukai Kudus memperoleh informasi pergerakan sebuah mobil yang digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari wilayah Jepara.

"Atas informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus berbegas menyisir ke Jalan Raya Kudus-Demak," jelasnya, dalam keterangannya, kepada Tribunjateng, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: Tewasnya Brigadir J Dalam 15 Menit? Berikut Konstruksi Kejadian dari Keterangan Saksi dan Bukti CCTV

Baca juga: 2 Kesaktian Bharada E Seperti Diuraikan Mantan Kabareskrim Susno Duadji, Ditembak 7 Peluru Tak Kena

Sekitar pukul 19.00, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana informasi.

Kendaraan sedang terparkir di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, yang ditinggalkan pemiliknya dalam keadaan terkunci.

"Bekerja sama dengan Polres Demak, mobil tersebut dievakuasi sementara menuju Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa," ujar dia.

Setelah diperiksa, kedapatan sebanyak 300.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 342 juta.

"Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp 229,1 juta," ujar dia.

Seluruh barang bukti itu kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.

Baca juga: Songsong Hari Jadi Polwan, Srikandi Polres Salatiga Gelar Police Goes To School

Baca juga: Pengunjung Senang Bisa Naik Kapal Perang Milik TNI AL Pada Gelarang The Rising TIde

Seluruh masyarakat kembali diimbau supaya berhenti membeli ataupun menjual rokok ilegal dan agar melaporkan informasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. 

"Mari menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan," jelas dia.

Pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil sebagai sarana pengangkut an 300 ribu batang rokok. (raf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved