Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Yakin Akan Ada Tersangka Selain Bharada E

Kamaruddin Simanjutak meyakini akan ada tersangka lain selain Bharada E dalam kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

kompas.com
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM - Kamaruddin Simanjutak meyakini akan ada tersangka lain selain Bharada E dalam kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu menyampaikannya kepada Tribun Jambi, Rabu (4/8/2022).

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil autopsi yang kedua," kata Kamaruddin.

Baca juga: Mahfud MD Geleng-Geleng Kepala saat Ditunjukkan Sebuah Bukti Terkait Kematian Brigadir J

Kamaruddin mengapresiasi sikap Polri yang sudah menetapkan satu orang menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Namun demikian, ia menilai penetapan itu terlambat.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, serta Bharada E
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J, serta Bharada E (Tribunnews.com/Istimewa)

Ia mengatakan, seharusnya Bharada E sudah ditetapkan tersangka sejak 7 Juli 2022 lalu.

"Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apresiasi," ujar Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, satu pasal sudah terpenuhi dalam kasus itu, yakni pasal 338 KUHP.

Namun, ia mengatakan, pasal yang diterapkan seharusnya pasal 340 KUHP jo pasa 338 KUHP jo pasal 351 KUHP ayat 3 jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP.

Pasal-pasal tersebut sesuai dengan yang dilaporkan pengacara keluarga Brigadir J.

"Sesuai pasal yang kami laporkan," kata Kamaruddin.

Diketahui, Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dilansir Kompas.com, Rabu.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Keluarga Brigadir J: Saya Yakin Akan Ada Tersangka Lain"

Baca juga: Otak Brigadir J Pindah ke Perut di Autopsi Kedua, Begini Penjelasan Ahli Forensik Rumah Sakit UNS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved