Berita Nasional
Mahfud MD Ungkap Kasus Meninggalnya Brigadir J Bukan Kriminal Biasa
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan kriminal biasa.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan kriminal biasa.
Hal itu diungkapkan Mahfud MD setelah audiensi dengan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Rabu (3/8/2022) siang.
Dalam pertemuan tersebut, ayah Brigadir J yang didampingi sejumlah pengacara dari Hutabarat Lawyers melayangkan sejumlah tuntutan terkait penanganan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Dikenai Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Hari Ini
Baca juga: Putri Candrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo Saksi Kunci, Komnas HAM Belum Simpulkan Ada Pelecehan
Mahfud menyampaikan bahwa dirinya mencatat banyak hal dari pertemuan dengan ayah Brigadir J itu.
Bahkan, Mahfud sampai geleng-geleng kepala saat mendapat sebuah bukti yang diberikan pihak keluarga Brigadir J.
Mahfud pun lantas buka-bukaan mengenai kasus tewasnya Brigadir J yang ternyata bukan kriminal biasa.
Mahfud MD tak ikut campur
Awalnya, Mahfud menjelaskan, ayah Brigadir J dan Hutabarat Lawyers menyampaikan keluhan mereka terkait kematian Brigadir J.
"Ya mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo. Itu dari sisi mereka," ujar Mahfud dalam jumpa pers di kantornya.
Mahfud mengatakan, semua keluhan keluarga Brigadir J itu dicatat olehnya. Meski demikian, Mahfud mengaku tidak berpendapat dalam audiensi tersebut.
"Saya tidak berpendapat tentang kasus itu. Saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur," tuturnya.
Mahfud membeberkan tugasnya adalah mengawal kebijakan atau arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kasus ini tidak ditutup-tutupi.
Bukan kasus kriminal biasa
Meski demikian, Mahfud menyampaikan kepada ayah Brigadir J bahwa kasus kematian anaknya tidak sama dengan kasus kriminal biasa.
"Saya katakan, 'maaf (kasus) ini tidak sama dengan kriminil biasa'. Sehingga memang harus bersabar," kata Mahfud.