Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Maling Di Hutan Citepus Terciduk, Warga Jeruklegi Hampir Gondol 8 Batang Kayu Jati 

Aksi pencurian kayu jati terjadi di wilayah hutan milik Perhutani di Desa Citepus, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Aksi pencurian kayu jati terjadi di wilayah hutan milik Perhutani di Desa Citepus, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap.

Kejadian pencurian itu terungkap oleh petugas Perhutani yang sedang melakukan patroli pada 15 Agustus 2021 lalu.

Adapun para pencuri ini melakukan aksinya pada sore hari menjelang maghrib sekitar pukul 17.30 WIB.

Para pencuri dalam melakukan aksinya menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut kayu.

"Waktu itu petugas sedang melaksanakan patroli, dan menemukan 4 orang yang sedang membawa kayu jati," kata Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Cilacap. Rabu (3/8/2022).

Empat orang yang kedapatan sedang mengangkut kayu jati itu kemudian diberhentikan oleh petugas piket Perhutani.

Ketika dilakukan interogasi, keempat pelaku mengaku bahwa telah mengambil kayu tersebut.

Setelah adanya pengakuan, para pelaku kemudian dibawa oleh petugas piket dan diamankan di rumah ketua LMDH setempat.

"Ketika berada di rumah ketua LMDH, petugas piket menghubungi Komandan Regu Polhut KPH Banyumas untuk meminta bantuan, namun pada saat itu keempat pelaku  tersebut melarikan diri," ungkap Suryo.

Petugas kemudian berupaya untuk melakukan pengejaran terhadap empat pelaku tersebut namun tidak ditemukan.

Petugas akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Jeruklegi.

Polisi sempat memeriksa beberapa saksi, dan didapatkan informasi bahwa keempat pelaku melarikan diri ke Ibukota Jakarta.

"Barang bukti berupa 8 batang kayu jati berukuran rata-rata 200x18x18 cm dan 4 unit sepeda motor modifikasi masih berada di lokasi kejadian saat itu," kata Suryo.

Sementara itu pada 15 Juli 2022 lalu, keempat pelaku terdeteksi berada di wilayah Kabupaten Cilacap tepatnya di Jeruklegi.

Dua orang pelaku kemudian berhasil diamankan Polisi dan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Adapun keempat pelaku berinisial P (49), S (50), D (54), dan S (34), keempatnya merupakan warga Kecamatan Jeruklegi.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, kemudian Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun.

"Kemudian denda paling sedikit 500 juta dan paling banyak 2 miliar 500 juta rupiah," kata Suryo.

Akibat kejadian pencurian kayu jati ini, RPH mengalami kerugian kurang lebih sebanyak 11 juta rupiah.

Sementara itu, Sutrisno Komandan Regu Keamanan RPH Citepus mengakatakan bahwa tingkat pencurian di wilayahnya tergolong cukup tinggi.

Bahkan wilayah Jeruklegi dan Kawunganten menjadi wilayah paling rawan pencurian kayu di wilayah KPH Banyumas Barat.

"1 KPH paling banyak wilayah Jeruklegi dan Kawunganten, dalam setahun 50 juta lebih kerugiannya," kata Sutrisno.

Sutrisno mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar kasus pencurian kayu di wilayahnya tertangani seperti patroli jelajah hutan yang dilakukan secara rutin.

Namun karena luasnya areal hutan dan minimnya personil keamanan membuat seringnya pencurian kayu diwilayah ini. (pnk)

Baca juga: Not Pianika Betapa Hatiku Takkan Pilu Gugur Bunga 

Baca juga: HUT Ke-77 RI, KAI Daop 5 Purwokerto Hadirkan Tarif Promo Merdeka mulai Rp 17 Ribu

Baca juga: Perkuat Pondasi Moderasi, KKN Kolaboratif Gelar Seminar Moderasi Beragama

Baca juga: Viral di Demak, Nasi Pecel Merdeka Mbak Ratna, Khusus Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved