Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Inilah Wajah Puji Alias Banyak Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Siswi SMP di Pati Hingga Hamil

Wajah Puji Handoyo alias Banyak pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Pati tersebar di medsos. 

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: galih permadi
POLRES PATI
Jajaran Polsek Tayu dan Dinsos P3AKB Kabupaten Pati menjenguk N (15), siswi SMP yang diduga jadi korban pemerkosaan dan penyekapan, Kamis (4/8/2022) di kediaman orangtuanya. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Wajah Puji Handoyo alias Banyak pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Pati tersebar di medsos. 

Puji pelaku pemerkosaan terhadap N, siswi SMP di Pati buron dan diburu polisi. 

Tersebarnya wajah Puji diharapkan pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. 

Kondisi N saat ini sangat mengenaskan dan mengalami trauma. 

N disekap selama empat bulan dan saat ini dalam kondisi hamil. 

Wajah Puji Handoyo alias Banyak pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Pati.
Wajah Puji Handoyo alias Banyak pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Pati. (Istimewa/Facebook)

Baca juga: Aksi Biadab Predator Anak di Pati, Siswi SMP Diperkosa dan Disekap 4 Bulan, Kondisinya Mengenaskan

Kasus pemerkosaan dan penyekapan terhadap gadis SMP di Pati terungkap.

Meski demikian, hingga saat ini pelaku masih buron.

Diberitakan sebelumnya seorang gadis SMP berinisal N (15) di Pati diduga menjadi korban kekerasan seksual. 

Saat ini kondisi perempuan yang masih duduk di bangku SMP ini kritis.

Sebelumnya, N dilaporkan hilang selama empat bulan dan pada akhirnya ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati

Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan. 

Korban hamil 4 bulan, mengalami depresi berat, gizi buruk, dan infeksi alat vital. 

Ibu korban, Sari, menceritakan bahwa putrinya itu hilang dari rumah sejak awal Mei 2022. 

Pelaku berinisial PH alias Banyak berkenalan dengan putrinya saat keduanya bertemu di Juwana. 

Sekira sepekan lalu lalu, N yang merupakan siswi salah satu SMPN di Pati ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti.

N dirawat di rumah orang tuanya. 

Sari menduga anaknya disekap dan diperkosa selama 4 bulan. 

Melihat kondisi korban, Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto segera melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait. 

Bersama Dinas Sosial P3AKB Pati, korban segera dirujuk ke RSUD Soewondo Pati guna mendapatkan perawatan intensif. 

"Butuh aksi cepat dari pihak terkait agar korban segera mendapatkan rehabilitasi medis dan psikososial, agar nyawa korban beserta bayinya bisa diselamatkan," kata dia, Kamis 4 Agustus 2022.

Saat ini, kasus pencabulan anak di bawah umur ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pati

Pelaku PH alias Banyak, warga Desa Alasdowo, masih diburu polisi.

Sebab saat korban ditemukan, pelaku tidak berada di rumah.

Maskuri, Ketua LBH Advokasi Nasional yang mendampingi korban, menyebut perbuatan pelaku biadab.

Pelaku bahkan bisa disebut predator anak.

"Pelaku merupakan predator yang membuat korban mengalami gangguan psikis berat dan terkena penyakit menular.

Pelaku bisa dikenakan hukuman mati," tegas dia dalam keterangan tertulis pada tribunjateng.com.

Menurut Maskuri, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5)". (mzk)

Baca juga: Kronologi Penyekapan dan Pemerkosaan Gadis SMP di Pati, Korban Alami Gizi Buruk, Pelaku Kabur

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved