Berita Kriminal
Kondisi Terkini Gadis Remaja di Pati yang Disekap dan Dirudapaksa, Hamil, Gizi Buruk dan Depresi
Kondisi terkini gadis remaja berinisal N (15) di Pati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual cukup memprihatinkan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Kondisi terkini gadis remaja berinisal N (15) di Pati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual cukup memprihatinkan.
Selain dirudapaksa hingga hamil korban juga disekap selama empat bulan.
Kini korban hamil 4 bulan, mengalami depresi berat, gizi buruk, dan infeksi alat vital.
Saat ini kondisi perempuan yang masih duduk di bangku SMP ini kritis.
Baca juga: Video Siswi SMP di Pati Diperkosa dan Disekap 4 Bulan, Kondisinya Mengenaskan
Baca juga: Siswa SMP di Magelang Ditemukan Tewas, Muncul Dugaan Ia Dibunuh Teman Sekolah
Baca juga: Aksi Biadab Predator Anak di Pati, Siswi SMP Diperkosa dan Disekap 4 Bulan, Kondisinya Mengenaskan
Sebelumnya, N dilaporkan hilang selama empat bulan dan pada akhirnya ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan.
Ibu korban, Sari, menceritakan bahwa putrinya itu hilang dari rumah sejak awal Mei 2022.
Pelaku berinisial PH alias Banyak berkenalan dengan putrinya saat keduanya bertemu di Juwana.
Sekira sepekan lalu lalu, N yang merupakan siswi salah satu SMPN di Pati ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti.
N dirawat di rumah orang tuanya di Desa Keboromo, Kecamatan Tayu.
Sari menduga anaknya disekap dan diperkosa selama 4 bulan.
Melihat kondisi korban, Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto segera melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Bersama Dinas Sosial P3AKB Pati, korban segera dirujuk ke RSUD Soewondo Pati guna mendapatkan perawatan intensif.
"Butuh aksi cepat dari pihak terkait agar korban segera mendapatkan rehabilitasi medis dan psikososial, agar nyawa korban beserta bayinya bisa diselamatkan," kata dia, Kamis 4 Agustus 2022.
Saat ini, kasus pencabulan anak di bawah umur ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pati.
Pelaku PH alias Banyak, warga Desa Alasdowo, masih diburu polisi.
Sebab saat korban ditemukan, pelaku tidak berada di rumah.
Maskuri, Ketua LBH Advokasi Nasional yang mendampingi korban, menyebut perbuatan pelaku biadab.
Pelaku bahkan bisa disebut predator anak.
"Pelaku merupakan predator yang membuat korban mengalami gangguan psikis berat dan terkena penyakit menular."
Baca juga: Video Siswi SMP di Pati Diperkosa dan Disekap 4 Bulan, Kondisinya Mengenaskan
Baca juga: Setelah Diamuk Massa Pria Mabuk Begal Payudara Dilepas, Korban yang Masih Gadis Trauma Keluar Rumah
Baca juga: Gagal Datangkan Renato Sanchez, AC Milan Alihkan Incaran ke Pemain Ini, Diplot Gantikan Kessie
"Pelaku bisa dikenakan hukuman mati," tegas dia dalam keterangan tertulis pada tribunjateng.com.
Menurut Maskuri, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5)" tegasnya. (mzk)