Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Tak Tahan Dicabuli Ayah Tiri, Anak di Bawah Umur di Jepara Kabur Dari Rumah dan Lapor Polisi

Seorang gadis remaja berinisial LA di Mayong Jepara memberanikan diri melaporkan ayah tirinya ke kantor polisi.

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang gadis remaja berinisial LA di Mayong Jepara memberanikan diri melaporkan ayah tirinya ke kantor polisi.

Hal itu dia lakukan karena sudah tak tahan menjadi kroban pencabulan ayah tirinya yang berinisial J.

Gadis yang masih berusia di bawah umur itu kemudian melarikan diri dari rumah dan menuju kantor polisi terdekat.

Baca juga: Kondisi Terkini Gadis Remaja di Pati yang Disekap dan Dirudapaksa, Hamil, Gizi Buruk dan Depresi

Baca juga: Kunci Jawaban Halaman 119-122 Kreasi Reklame Sederhana Buku Tematik Tema 6 Kelas 6 SD

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 5 Agustus 2022, Cerah Berawan

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 5 Agustus 2022, Capricorn Semua Sudah Sesuai Porsinya

"Karena sudah tidak kuat menerima perilaku bejad dari ayah sambungnya, pada 15 Juni 2022, LA berani melawan tersangka dan berhasil melarikan diri dan kemudan membuat laporan ke Satreskrim Polres Jepara," terang Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi.

Empat hari setelah membuat laporan, LA bisa bernapas lega.

Tersangka J berhasil diringkus Satreskrim Polres Jepara pada Minggu (19/6/2022).

13 Kasus Dalam 6 Bulan

Kasus pencabulan di Kabupaten Jepara tinggi. Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan sejal Januari hingga Juni 2022, pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus pencabulan. Dar belasan kasus itu, 10 anak di bawah umur menjadi korban.(YUNANSETIAWAN/TRIBUNMURIA).
Kasus pencabulan di Kabupaten Jepara tinggi. Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi mengungkapkan sejal Januari hingga Juni 2022, pihaknya berhasil mengungkap 13 kasus pencabulan. Dar belasan kasus itu, 10 anak di bawah umur menjadi korban.(YUNANSETIAWAN/TRIBUNMURIA). (Tribun Jateng/ M Yunan Setiawan)

Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap 13 kasus pencabulan.

Kasus itu terjadi dalam rentang waktu enam bulan, yakni Januari hingga Juni 2022.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, kasus pencabulan di Kota Ukir tergolong tinggi.

Untuk itu, dia meminta pihak-pihak terkait untuk memberi perhatian khusus.

"Selama Januari hingga Juni 2022 ini kami telah mengungkap kasus persetubuan dan menangkap sejumlah pelaku,” kata dia, kepada tribunjateng.com, Rabu (3/8/2022).

Dia membeberkan, dalam setengah tahun ini, empat anak di bawah umur telah menjadi pelaku pencabulan.

Yang membuat miris, dari 13 kasus pencabulan, 10 kasus itu korbannya anak di bawah umur.

Beberapa kasus pencabulan juga terjadi lingkungan keluarga.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved