Berita Jepara
Tak Tahan Dicabuli Ayah Tiri, Anak di Bawah Umur di Jepara Kabur Dari Rumah dan Lapor Polisi
Seorang gadis remaja berinisial LA di Mayong Jepara memberanikan diri melaporkan ayah tirinya ke kantor polisi.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang gadis remaja berinisial LA di Mayong Jepara memberanikan diri melaporkan ayah tirinya ke kantor polisi.
Hal itu dia lakukan karena sudah tak tahan menjadi kroban pencabulan ayah tirinya yang berinisial J.
Gadis yang masih berusia di bawah umur itu kemudian melarikan diri dari rumah dan menuju kantor polisi terdekat.
Baca juga: Kondisi Terkini Gadis Remaja di Pati yang Disekap dan Dirudapaksa, Hamil, Gizi Buruk dan Depresi
Baca juga: Kunci Jawaban Halaman 119-122 Kreasi Reklame Sederhana Buku Tematik Tema 6 Kelas 6 SD
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 5 Agustus 2022, Cerah Berawan
Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 5 Agustus 2022, Capricorn Semua Sudah Sesuai Porsinya
"Karena sudah tidak kuat menerima perilaku bejad dari ayah sambungnya, pada 15 Juni 2022, LA berani melawan tersangka dan berhasil melarikan diri dan kemudan membuat laporan ke Satreskrim Polres Jepara," terang Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi.
Empat hari setelah membuat laporan, LA bisa bernapas lega.
Tersangka J berhasil diringkus Satreskrim Polres Jepara pada Minggu (19/6/2022).
13 Kasus Dalam 6 Bulan

Kepolisian Resor Jepara berhasil mengungkap 13 kasus pencabulan.
Kasus itu terjadi dalam rentang waktu enam bulan, yakni Januari hingga Juni 2022.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi menerangkan, kasus pencabulan di Kota Ukir tergolong tinggi.
Untuk itu, dia meminta pihak-pihak terkait untuk memberi perhatian khusus.
"Selama Januari hingga Juni 2022 ini kami telah mengungkap kasus persetubuan dan menangkap sejumlah pelaku,” kata dia, kepada tribunjateng.com, Rabu (3/8/2022).
Dia membeberkan, dalam setengah tahun ini, empat anak di bawah umur telah menjadi pelaku pencabulan.
Yang membuat miris, dari 13 kasus pencabulan, 10 kasus itu korbannya anak di bawah umur.
Beberapa kasus pencabulan juga terjadi lingkungan keluarga.
Pelaku adalah orang terdekat korban.
Mereka tinggal di rumah yang sama.
Rozi menyampaikan ada sejumlah kasus di mana pelakunya adalah ayah kandung atau ayah tiri korban.
“Tiga orang pelaku itu kasus pencabulan terhadap anak kandung atau anak tiri. Ketiga pelaku kini sudah menjadi tersangka,” terangnya.
Baca juga: Pemborong Ditipu Wanita Cantik, Uang Rp 100 Juta Lenyap
Baca juga: Selebgram Dinda Yuliana Ngaku Diperas Polisi, Ditahan di Ruang Penyidik Diminta Rp 30 Juta
Baca juga: Sosok Istri Pesulap Merah, Pecinta Korea, Usia Lebih Tua Dari Istri Kedua Gus Samsudin
Dijelaskannya, semua kasus itu terungkap berkat laporan dari keluarga korban.
Atas sejumlah kasus pencabulan membuat anak-anak menjadi korban, AKP M. Fachrur Rozi mengimbau kepada orangtua untuk mengawasi dengan menanyakan aktivitas anak setiap harinya agar anak berani bercerita.
Selain itu juga orangtua harus memberikan edukasi kepada anaknya apa saja yang tidak boleh dilakukan orang lain termasuk juga bapaknya.
Dengan bekal edukasi seperti itu kejadian pencabulan yang melibat ayah dan anak tidak lagi terulang. (*)