DBHCHT Bagi Pensiunan Buruh Rokok
Termasuk Golongan Tidak Mampu, Pensiunan Buruh Rokok Bisa Terima Bantuan Iuran JKN
BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus menilai pensiunan buruh rokok juga bisa terima JKN.
Penulis: raka f pujangga | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus menilai pensiunan buruh rokok juga bisa didaftarkan untuk menerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022.
Kepala BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2021 disebutkan buruh rokok yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mendapatkan bantuan iuran JKN.
Namun, dalam ketentuan itu tidak dijelaskan PHK yang dimaksud karena mengundurkan diri, diputus sepihak dari perusahaan, atau purna tugas.
"Karena informasi juga masih ada buruh rokok yang setelah pensiun dari perusahaan juga hidupnya kurang sejahtera. Jadi bisa saja dibantu iurannya dari anggaran DBHCHT," katanya, Jumat (5/8/2022).
Ardi, sapaannya, menjelaskan, terkait kriteria pensiunan buruh rokok yang layak menerima bantuan itu perlu kerjasama dengan Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus.
Sehingga pensiunan yang terpilih untuk menerima bantuan iuran itu memang yang termasuk dalam golongan tidak mampu.
"Prinsipnya bisa (pensiunan buruh rokok-red) menerima bantuan iuran. Tapi tidak mesti semuanya juga, tergantung kondisi ekonominya," kata dia.
Pihaknya juga mendukung Federasi Serikat Pekerja (FSP) RTMM-SPSI Kabupaten Kudus untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh rokok yang telah pensiun.
Sehingga harapannya setelah buruh rokok pensiun dari pekerjaannya tidak jatuh dalam jurang kemiskinan.
"RTMM memperjuangkan kepentingan buruh rokok karena ceritanya masih ada yang kurang sejahtera ketika purna," ujarnya.
Kendati demikian, mekanisme pendaftaran pensiunan buruh rokok agar dapat menerima bantuan iuran masih belum diputuskan.
Selama ini, mekanisme yang sudah berjalan untuk penerima JKN dari APBN ditangani Dinas Sosial P3AP2KB melalui pemerintah desa setempat.
Sedangkan penerima JKN dari alokasi APBD , didaftarkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus.
"Untuk yang DBHCHT ini belum tahu apakah nanti diusulkan lewat Dinas Sosial dulu atau lewat DKK Kudus," kata dia.
Termasuk di antaranya mengenai pendaftarannya yang dilakukan secara kolektif melalui serikat pekerja atau bisa dilaksanakan mandiri.