Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Siswi SMP di Pati Diperkosa dan Disekap 4 Bulan, Kondisinya Mengenaskan

Kasus pencabulan anak bawah umur ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pati. 

Pelaku PH alias Banyak, warga Desa Alasdowo, masih diburu polisi.

Sebab saat korban ditemukan, pelaku tidak berada di rumah.

Maskuri, Ketua LBH Advokasi Nasional yang mendampingi korban, menyebut perbuatan pelaku biadab.

Pelaku bahkan bisa disebut predator anak.

"Pelaku merupakan predator yang membuat korban mengalami gangguan psikis berat dan terkena penyakit menular."

"Pelaku bisa dikenakan hukuman mati," tegas dia.

Menurut Maskuri, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Yang terakhir diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati."

"Atau hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun."

"Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5). (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved