DBHCHT Bagi Pensiunan Buruh Rokok
Bupati Kudus Ingin Penerima Bantuan Iuran JKN Tepat Sasaran
Usulan pemberian bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pensiunan buruh rokok dinilai tidak bisa dipukul merata.
Penulis: raka f pujangga | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Usulan pemberian bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pensiunan buruh rokok dinilai tidak bisa dipukul merata.
Pasalnya tak semua pensiunan buruh rokok itu kehidupannya kurang mampu, banyak juga dari mereka yang masih hidup sejahtera.
Sehingga harapannya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan untuk JKN sebesar Rp 13 miliar bisa tepat sasaran untuk warga kurang mampu.
Bupati Kudus, HM Hartopo menyampaikan, tidak semua pensiunan buruh rokok itu berada dalam kehidupan yang kurang sejahtera.
Justru sebaliknya, banyak buruh rokok yang kehidupannya masih terbilang sejahtera dan dinilai belum perlu dibantu iurannya.
"Kalau ada buruh rokok yang hidupnya pas-pasan dan keluarganya tidak mampu bisa dibantu. Tapi kalau sudah mampu ya tidak perlu," ujar dia.
Termasuk, kata dia, pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tidak selalu berada di bawah kemiskinan.
Bisa jadi, pegawai yang kurang mampu itu kehidupannya lebih layak karena kasus korupsi atau indisipliner.
"Pegawai yang kena PHK juga belum tentu kurang mampu, bagaimana kalau PHK karena korupsi," katanya.
Bahkan banyak dari buruh rokok itu justru hidup cukup sejahtera. Contoh keluarganya juga ada yang bekerja sebagai buruh rokok, namun tetap bisa hidup sejahtera.
"Saya juga punya keluarga yang bekerja jadi buruh rokok, dan kehidupannya juga sejahtera," ujar dia.
Apalagi, bantuan iuran yang diberikan pemerintah daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 hanya untuk peserta kelas III.
Sedangkan buruh rokok yang pensiun itu jabatan sebelumnya saat bertugas bisa jadi manajer. Sehingga belum tentu mereka bersedia menerima bantuan iuran tersebut.
"Bantuan iuran itu diberikan hanya untuk kelas III, kalau sebelumnya jabatannya manajer memangnya mau. Kan tidak," ujar dia.
Untuk itu, Pemkab Kudus tetap akan memprioritaskan alokasi JKN dari DBHCHT 2022 sebesar Rp 13 miliar untuk warga masyarakat miskin.