Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Kondisi Terkini Siswi SMP Pati yang 4 Bulan Disekap dan Diperkosa, Hamil, Gizi Buruk, Luka Infeksi

Nasib N sangat pilu karena ia menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan seorang pria selama empat bulan

Editor: muslimah
Istimewa/Dok. Polsek Tayu
Jajaran Polsek Tayu dan Dinas Sosial Pati menjenguk N (15), siswi SMP yang diduga jadi korban pemerkosaan dan penyekapan, di kediaman orang tuanya, Kamis 4 Agustus 2022. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI -Kondisi terkini siswi SMP yang masih berusia 15 tahun berinisial N.

Nasib N sangat pilu karena ia menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan seorang pria selama empat bulan.

Saat ditemukan kondisi N kurus karena kurang gizi.

Selain itu juga menderita penyakit  menular.

Baca juga: Detik-detik Siswa SMP di Grabag Magelang Dibunuh Temannya, Pelaku Sudah Merancang Saat Jemput Korban

Baca juga: Kejamnya Gangster Semarang Saat Patroli Cari Musuh, Tak Puas Kalau Hanya Sekali Bacok

N, ditemukan kritis di sebuah rumah kosong setelah dinyatakan hilang selama empat bulan.

Lokasi penemuan siswi SMP tersebut adalah di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati.

Saat ditemukan keluarganya pada 31 Juli 2022, N dalam kondisi lemah dan tubuhnya kurus serta lemah.

rumah lokasi penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP di Pati.
rumah lokasi penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP di Pati. (Tangkapan Layar tiktok)

Selain itu organ vitalnya terluka dan hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 3 bulan.

"Hasil test pack, korban hamil sudah 3-4 bulan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pati AKP Ghala Rimba Doa Sirrang saat dihubungi via ponsel, Jumat (5/8/2022).

Pihak terkait seperti Dinas Sosial P3AKB Pati dan LBH Advokasi Nasional ikut turun tangan.

Korban rencananya akan dirujuk RSUD Soewondo Pati untuk mendapat perawatan lebih lanjut

 Sementara itu Ketua LBH Advokasi Nasional, Maskuri menyebut korban menderita gangguan psikis dan fisik berat.

"Korban mengalami gangguan psikis berat dan terkena penyakit menular," tutur dia.

Wajah Pelaku

Wajah Puji Handoyo alias Banyak pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Pati.
Wajah Puji Handoyo alias Banyak pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Pati. (Istimewa/Facebook)

Wajah Puji Handoyo alias Banyak pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMP di Pati tersebar di medsos. 

Puji pelaku pemerkosaan terhadap N, siswi SMP di Pati buron dan diburu polisi

Tersebarnya wajah Puji diharapkan pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. 

Diberitakan sebelumnya seorang gadis SMP berinisal N (15) di Pati diduga menjadi korban kekerasan seksual. 

Saat ini kondisi perempuan yang masih duduk di bangku SMP ini kritis.

Sebelumnya, N dilaporkan hilang selama empat bulan dan pada akhirnya ditemukan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati

Saat ditemukan, kondisi korban sangat memprihatinkan. 

Korban hamil 4 bulan, mengalami depresi berat, gizi buruk, dan infeksi alat vital. 

Ibu korban, Sari, menceritakan bahwa putrinya itu hilang dari rumah sejak awal Mei 2022. 

Pelaku berinisial PH alias Banyak berkenalan dengan putrinya saat keduanya bertemu di Juwana. 

Sekira sepekan lalu lalu, N yang merupakan siswi salah satu SMPN di Pati ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti.

Sari menduga anaknya disekap dan diperkosa selama 4 bulan.

Saat ini, kasus pencabulan anak di bawah umur ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pati

Pelaku PH alias Banyak, warga Desa Alasdowo, masih diburu polisi.

Sebab saat korban ditemukan, pelaku tidak berada di rumah.

Maskuri, Ketua LBH Advokasi Nasional yang mendampingi korban, menyebut perbuatan pelaku biadab.

Pelaku bahkan bisa disebut predator anak.

"Pelaku merupakan predator yang membuat korban mengalami gangguan psikis berat dan terkena penyakit menular.

Pelaku bisa dikenakan hukuman mati," tegas dia dalam keterangan tertulis pada tribunjateng.com.

Menurut Maskuri, pelaku bisa dijerat Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Yang terakhir diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Hal ini diatur pada Pasal 81 ayat (5)". (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved