Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mahfud MD Benarkan Irjen Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan di Provos Terkait Brigadir J

Menkopolhukam, Mahfud MD membenarkan Irjen Ferdy Sambo ditangkap dan ditahan di Provost. 

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mohammad Mahfud MD membenarkan Irjen Ferdy Sambo ditangkap. 

Lantas, apa itu Provost Polri?

Mengutip Tribratanews, Provost adalah sub organisasi dari Propam.

Seperti diketahui, Propam memiliki tiga sub organisasi, yaitu Biro Paminal, Biro Wabprof, dan Biro Provost.

Fungsi Provost sendiri adalah untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri.

Sementara itu, di akun Instagram @provospolri, tertulis tugas Provost adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin, serta memelihara tata tertib anggota Polri.

Penahanan Sudah Sesuai Aturan

Seperti diketahui, penahanan empat perwira di tempat khusus sudah sesuai aturan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Aturan itu tertuang dalam pasal 98 ayat 3 di Perpol tersebut.

"Dalam hal tertentu, penempatan pada tempat khusus dapat dilaksanakan sebelum sidang KKEP dengan sejumlah pertimbangan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (5/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Ramadhan menjelaskan ada empat alasan penahanan di tempat khusus di dalam Perpol tersebut.

Adapun yang pertama alasannya demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.

"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.

Tak hanya itu, Ramadhan menjelaskan alasan lainnya karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingg dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.

"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dihawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," pungkasnya.

Mengenal Tempat Khusus

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved