Berita Klaten
Pengakuan Pelaku Eksibisionisme di Klaten, Merasa Puas Melihat Ekspresi Korban, Waspadai Modusnya
Ketika diwawancarai di Mapolres Klaten, pelaku G mengaku melakukan aksinya tersebut untuk melihat ekspresi para korbannya
"Akibatnya pelaku terancam hukuman paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar sebagaimana yang dimaksud pada pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi," jelas Kompol Sumiarta.
G merupakan warga Desa Temuireng, Kecamatan Jatinom Klaten yang sehari hari bekerja sebagai buruh.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menambahkan kronologi kejadian bermula setelah pelaku mengantarkan istrinya bekerja di daerah Boyolali, Jumat (29/7/2022).
"Saat perjalanan pulang, tepatnya di Desa Jemawan. Melihat korban NP (18) mengendarai sepeda motor di depannya," ungkapnya.
"Saat itu pelaku terangsang dengan korban NP (18), sehingga pelaku berusaha untuk memperlihatkan kemaluan dengan berjalan di samping kanan korban selama beberapa detik," tambahnya.
Setelah berhasil melakukan aksinya, kemudian pelaku meninggalkan korban dan berjalan menuju pulang ke rumah.
Dijelaskan oleh Eko, meski ulah pelaku juga terjadi di Kecamatan Tulung, hingga saat ini belum ada laporan dari korban.
"Meski ada 3 kejadian di (Kecamatan) Tulung, Hingga saat ini belum ada laporan dari korban lainnya, sehingga kita belum bisa tindak lanjuti," pungkasnya.
Eko menjelaskan, jika saat ini pelaku dan barang bukti motor honda vario berwarna merah dengan nomor polisi AD 6288 ASC, helm bertuliskan INK berwarna putih dan jaket berwarna biru kombinasi hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksinya diamankan untuk keperluan penyelidikan. (*)