Polisi Tembak Polisi

5 Fakta Seputar Irjen Ferdy Sambo yang Dibawa ke Mako Brimob, Dugaan Pelanggaran dan Status Hukumnya

Ada 5 fakta terkait mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu sore (6/8/2022).  

Editor: rival al manaf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Berikut pernyataan Irjen Ferdy Sambo saat sambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). Singgung nama Brigadir J. 

Ada pula sebagian dari mereka yang rata-rata berpostur badan tegap, yang mengenakan atribut ojek daring. Awak media pun diminta meninggalkan lokasi sekitar Mako Brimob dan dilarang melakukan peliputan.

"Mohon maaf, kalian dari mana? Silakan kalian geser dari sekitar tempat ini, karena belum ada izin untuk peliputan," kata seseorang berpakaian preman di lokasi itu.

5. Belum ditetapkan sebagai tersangka

Meski sudah dibawa ke Mako Brimob Polri, Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022) malam.

Ia menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Sambo.

Dalam kasus ini, Irsus berwenang mengusut dugaan pelanggaaran etik.

Sementara, yang berhak menetapkan status tersangka merupakan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang (anggota polisi) yang kemarin disebut oleh Bapak Kapolri," terang Dedi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Diduga Berperan Ambil CCTV"

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved