Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

5 Fakta Seputar Irjen Ferdy Sambo yang Dibawa ke Mako Brimob, Dugaan Pelanggaran dan Status Hukumnya

Ada 5 fakta terkait mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu sore (6/8/2022).  

Editor: rival al manaf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Berikut pernyataan Irjen Ferdy Sambo saat sambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). Singgung nama Brigadir J. 

5. Belum ditetapkan sebagai tersangka

Meski sudah dibawa ke Mako Brimob Polri, Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022) malam.

Ia menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Sambo.

Dalam kasus ini, Irsus berwenang mengusut dugaan pelanggaaran etik.

Sementara, yang berhak menetapkan status tersangka merupakan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang (anggota polisi) yang kemarin disebut oleh Bapak Kapolri," terang Dedi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob, Diduga Berperan Ambil CCTV"

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved