Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Bharada E Minta Perlindungan: Supaya Saya Enggak Kenapa-kenapa

Bharada E, meminta ada perlindungan terhadap dirinya jika dinilai menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir

Editor: m nur huda
Kolase Tribun Jakarta
Bharada E, meminta ada perlindungan terhadap dirinya jika dinilai menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

“Ini kalau ada juncto turut serta, berarti ada pelaku lain, tentunya ada pelaku lain yang nanti akan terungkap,” jawab Deolipa.

Sebelumnya seperti diberitakan, Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk sebagai kuasa hukum Bharada E yang baru oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa Hukum Bharada E sebelumnya, Andreas Andreas Nahot Silitonga yang kini mengundurkan diri sempat mengatakan, jika ada tembakan dari belakang yang mengenai Brigadir J, itu bukan dilakukan oleh Bharada E.

Pernyataan itu disampaikan oleh Andreas Nahot Silitonga dalam Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (5/8/2022).

“Dibandingkan dengan informasi dalam masyarakat yang beredar bahwa ini sebuah terkoordinasi dan kemungkinan dikatakan ditembak dari belakang, itu dalam konteks pembelaan kami, itu sangat menguntungkan sekali,” ucap Andreas Nahot Silitonga saat itu.

“Artinya kalau memang ditembak dari belakang, berarti bukan klien kami pelakunya gitu. Misalnya, kalau misalnya itu dikatakan ditembak dari belakang ya.”

Dalam keterangannya, Andreas berdasarkan keterangan Bharada E dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengungkapkan, tembakan yang dilakukan kliennya adalah karena membalas tembakan dari Brigadir J.

“Klien kami sudah menyampaikan versi dia dan kemudian kalau misalnya ada versi dari penyidik, misalnya penyidik menyatakan pembunuhan ini dilakukan bersama-sama juga dengan orang lain, kami juga menanti kan itu,” ungkap Andreas.

“Artinya pasti ada proses hukum dan pembuktian-pembuktian nanti yang dilakukan oleh penyidik sehingga kesimpulannya menjadi kesana.”

Ajukan Justice Collaborator Besok

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyatakan kliennya akan secara terang membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).

Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Bila Bharada E menjadi Justice Collaborator, tim kuasa hukum berharap keadilan untuk kliennya bisa terpenuhi.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," kata Burhanuddin.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved