Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Mako Brimob Selama 30 Hari, Polri Ungkap Penyebabnya
Alasan kenapa Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan dalam sel khusus selama 30 hari kedepan diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Alasan kenapa Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan dalam tempat khusus selama 30 hari kedepan diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sejak Sabtu (6/8/2022).
Ia ditempatkan di lokasi tersebut untuk pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: 5 Fakta Seputar Irjen Ferdy Sambo yang Dibawa ke Mako Brimob, Dugaan Pelanggaran dan Status Hukumnya
Baca juga: Gambaran Terkini Tempat Diduga Lokasi Penahanan Irjen Ferdy Sambo, Wartawan Mendekat Diminta Pergi
Baca juga: Pengacara Kaget, Istri Irjen Ferdy Sambo Ternyata Sudah Diperiksa 3 Kali: Katanya Depresi?
Baca juga: Mahfud MD Benarkan Irjen Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan di Provos Terkait Brigadir J
Kata Dedi durasi waktu tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.
Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dedi hanya menegaskan penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).
Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah.
Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.
"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menemukan ada ketidakprofesionalan dari oknum polisi dalam menyelidiki kasus yang menjadi sorotan publik itu.