Polisi Tembak Polisi
5 Fakta Seputar Irjen Ferdy Sambo yang Dibawa ke Mako Brimob, Dugaan Pelanggaran dan Status Hukumnya
Ada 5 fakta terkait mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu sore (6/8/2022).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ada 5 fakta terkait mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu sore (6/8/2022).
Fakta-fakta tersebut meliputi dugaan pelanggaran yang dia lakukan, hingga ketatnya pengamanan di lokasi.
Sebelumnya muncul kabar bahwa ia ditangkap pada hari itu.
Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers, Sabtu malam, membantah kabar penangkapan, penahanan, dan penersangkaan Ferdy.
Baca juga: Gambaran Terkini Tempat Diduga Lokasi Penahanan Irjen Ferdy Sambo, Wartawan Mendekat Diminta Pergi
Baca juga: Pengacara Kaget, Istri Irjen Ferdy Sambo Ternyata Sudah Diperiksa 3 Kali: Katanya Depresi?
Baca juga: Mahfud MD Benarkan Irjen Ferdy Sambo Ditangkap dan Ditahan di Provos Terkait Brigadir J
Meski demikian ia menyebut Sejak Sabtu (6/8/2022) malam, Ferdy ditempatkan di tempat khusus di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Sambo diduga melanggar kode etik Polri karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy.
Berikut sejumlah fakta kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
1. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob
Kabar Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu (6/8/2022) beredar luas.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut yang bersangkutan melakukan pelanggaran etik, karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
"Beberapa bukti dari irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP," kata kata Dedi, Sabtu (6/8/2022).
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri," jelas Dedi.
2. Diduga berperan ambil rekaman CCTV
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang ada di kediamannya.
Ini Alasan LPSK Hentikan Perlindungan Fisik ke Bharada E, Sebut Ada Kesepakatan yang Dilanggar |
![]() |
---|
Bharada E Batal Mendekam di Lapas Salemba karena Faktor Keamanan |
![]() |
---|
Sidang Etik Putuskan Bharada E Tidak Dipecat, Ini Sanksi yang Diterimanya |
![]() |
---|
HASIL SIDANG KODE ETIK : Bharada Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri |
![]() |
---|
Momen Haru Pertemuan Ibunda Brigadir J dengan Ibunda Bharada E |
![]() |
---|