Polisi Tembak Polisi
Kriminolog Undip Semarang Apresiasi Langkah Kapolri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka
Pakar Kriminologi Universitas Diponegoro Budi Wicaksono apresiasi Kapolri Jenderal Listyo yang telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
Inilah langkah sukses Polri," ujarnya.
Budi menilai apa yang dilakukan Irjen Sambo saat menjabat sebagi Kadiv Propam sangat memalukan institusi Polri.
Sebab dirinya menganggap Propam merupakan Dewa di Kepolisian.
"Jika Serse salah pun melakukan tindak pidana yang menyidik Propam. Tapi kok melakukan hal itu. Dia bodoh sekali.
Seharusnya dia tahu kalau akan ketahuan dengan ilmunya. Tapi kok tetap melakukan. Gitu kok jadi Propam yang merupakan dewanya Polisi," tutur dia.
Diterangkannya, apa yang dilakukan Irjen Sambo bisa divonis hukuman mati, seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun penjara jika pasal yang diterapkan 340 KUHP.
Dirinya menduga apa yang dilakukan Irjen Sambo pada kasus tersebut telah terencana.
"Beda halnya jika saya mau dipukul orang dan saya pukul orang itu hingga mati itu bukan berencana.
Tapi pada kasus ini prosesnya telah lama.
Terlebih CCTV telah dimatikan apalagi nyuruh orang membunuh sudah berencana.
Itu hukumannya berat dan bisa hukuman mati," tutur dia.
Terkait tersangka pertama Bharada E, dirinya menilai ada dua kemungkinan yang dilakukan apakah hanya menembak atau disuruh.
Namun yang menjadi kasus tersebut terbuka Bharada E merupakan anak buah mendapat perintah dari atasannya.
"Kalau saya ada dua pendapat pada perkara tersebut.
Kalau dari segi militer anak buah tidak salah yang salah Jenderalnya.