Berita Kriminal
Persekutuan Jahat Pelajar SMP Bunuh Teman Sekolah Terungkap Setelah 7 Bulan, Sempat Dikira Terjatuh
Persekutuan jahat 6 pelajar SMP merenggun nyawa teman sekolahnya di Lampung. Mereka bersekongkol untuk menganiaya korban.
Pada 25 Agustus, AP pamit pergi ke Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, guna mengambil pesanan barang secara Cash on Delivery (COD).
Korban dicari keluarga bersama warga setempat hingga malam hari, tapi tidak juga ditemukan.
Hingga keesokan harinya, salah seorang warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di aliran sungai.
Awalnya kematian korban diduga karena terpeleset. Namun, keluarga curiga dengan luka lebam di sejumlah tubuh AP.
Keluarga melakukan visum terhadap jenazah dan melaporkan kasus itu ke Polsek Sumber Jaya.
Polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sembilan saksi. Dari keterangan para saksi, terungkap bawah AP pernah bertengkar dengan RC.
Dari sana akhirnya ketahuan bahwa ada enam pelaku yang membunuh AP.
Awalnya polisi menangkap lima pelaku yaitu RA, DP, DM, RC, dan R, pada Kamis (4/8/2022).
Sementara pelaku TJ alias ST sempat kabur mendengar kabar kelima rekannya itu dicokok polisi.
Namun, setelah melakukan pendekatan, orangtua TJ akhirnya menyerahkan pelaku ke polisi.
Baca juga: Jual Mobil Motor Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas, Selasa, 9 Agustus 2022
Baca juga: Belajar Bilangan Bulat dengan Metode Hutang Piutang
Baca juga: Belajar Menyenangkan Dengan Metode Resitasi
Selain menahan keenam pelajar tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah kayu yang digunakan untuk menganiaya korban, dua unit sepeda motor, dua ponsel, celana dan baju milik korban.
Kasus ini sudah ditangani oleh Polres Lampung Barat. Keenam pelajar itu didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dalam proses hukumnya.
Keenam pelaku terancam Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(*)