Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Reaksi Bharada E Saat Atasan Memerintah: Tembak Tembak Tembak

Kondisi ruangan saat terjadi peristiwa pembunuhan Brigadir J diganbarkan oleh Bharada E. Saat itu Bharada E mengaku dirinya berada dalam tekanan

Editor: muslimah
Kolase Tribun Jakarta
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan. Sehari kemudian Bharada E dianggap sebagai tersangka. 

LPSK: Keterangan Bharada E kerap berubah

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, pernyataan Bharada E selama melakukan pertemuan dengan pihaknya selalu berubah.

Terhitung sudah lima kali pertemuan antara Bharada E dengan LPSK terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J bergulir, tiga di antaranya untuk keperluan pemeriksaan assessment psikologis.

"Keterangan yang bersangkutan kan berubah sama sekali, berubah total. Jadi kami harus dalami lagi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

Adapun keterangan yang berubah dalam pemeriksaan yang dilakukan LPSK yakni terkait dengan pengakuan awal Bharada E terkait kasus ini.

Sebagaimana diketahui, pada mulanya Bharada E melalui kuasa hukum kekeh kalau peristiwa penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo adalah bentuk pembelaan diri serta melindungi istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Bahkan keterangan tersebut tetap terus diutarakan Bharada E hingga akhirnya yang bersangkutan ditetapkan tersangka.

"Semula dia (Bharada E) mengatakan yang melakukan dia sendiri, karena mau melakukan pembelaan diri, dan itukan konsisten sampai kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka rupanya berubah," ucap Hasto.

Terkini, Bharada E melalui kuasa hukum barunya Deolipa Yumara menyampaikan kalau kliennya mendapat perintah dari atasannya langsung untuk melakukan penembakan.

Kendati demikian, Deaolip enggan menyebutkan siapa sosok yang dimaksud dan hanya menegaskan kalau yang memerintahkan itu adalah atasan yang dia jaga.

Pernyataan itu juga yang turut disampaikan oleh tim kuasa hukum Bharada E saat mengajukan permohonan Justice Collaborator ke LPSK, Senin hari ini.

Atas hal itu, LPSK kata Hasto, akan tetap mendalami keterangan dari Bharada E termasuk untuk memberikan pengajuan justice collaborator. (*)

Sebagian berita tayang di Tribun Jakarta: Brigadir RR Ada di Tempat Ini saat Brigadir J Dihabisi, Bharada E Langsung Keluar Rumah Ferdy Sambo 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved