Berita Nasional
Deretan Barang Milik Ferdy Sambo yang Disita Polisi dari Rumah Mertua, Jadi Bukti Pembunuhan
Menurut tim kuasa hukum, rumah tersebut merupakan milik sang mertua alias orangtua dari istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi
TribunJakarta.com memantau, sebanyak dua orang personel berseragam polisi, tampak berjaga tepat di depan gang Bangka XI, Kemang.
Sementara dua anggota Brimob bersenjata lengkap, juga berjaga di depan portal perumahan yang mengarah ke kediaman milik sang mertua Ferdy Sambo tersebut.
Bahkan, setiap warga yang ingin melintasi jalan itu juga diberhentikan dan ditanyakan oleh para petugas-petugas di lokasi.

Para petugas menanyakan tujuan warga yang melintas hendak ke mana, dan apa maksud dan tujuannya.
Sedangkan personel lainnya, diketahui melakukan penjagaan tepat di depan area pintu rumah mertua Ferdy Sambo.
Dua buah kendaraan taktis juga ditempatkan di kawasan itu.
Sejumlah jasa ojek online dan pengantaran barang yang ingin menuju kawasan tersebut juga terlihat berhenti di depan gang lantaran menyaksikan penjagaan ketat oleh anggota brimob.
Ditetapkan Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
Pengumuman itu disampaikan Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri.
"Timsus menetapkan saudara FS ( Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit Listyo Prabowo.
Dikatakan, penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo dilakukan setelah timsus melakukan gelar perkara pagi tadi.
"Terkait pasal dan proses lain akan dilakukan oleh Pak Kabareskrim dan penyidik. Dan dijelaskan oleh Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus yang menjadi terang benderang," ungkapnya
Jenderal Listyo mengungkapkan pihaknya telah menetapkan RR, RE dan KM sebagai tersangka sebelumnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J.