Info Grafis
Grafis Kronologi Lengkap Sandiwara Ferdy Sambo Terbongkar: Bharada E Tak Ingin Jadi Kambing Hitam
Berikut info grafis kronologi lengkap sandiwara Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J terbongkar
Penulis: galih permadi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM - Berikut info grafis kronologi lengkap sandiwara Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J terbongkar.
Kotak pandora kasus pembunuhan Brigadir J semakin terbuka setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan suami Putri Candrawathi itu sebagai tersangka, Selasa (9/8/2022).
Kapolri menyebut tidak terjadi tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo membuat sandiwara dengan merekayasa menembak dinding rumah dinas menggunakan pistol milik Brigadir J berkali-kali agar seolah-olah terjadi tembak menembak.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang melihat Brigadir J terkapar diperintah Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua.
Tak ingin menjadi kambing hitam, Bharada E pun bersuara terkait kronologi kejadian sebenarnya.
Berikut info grafis kronologi lengkap Sandiwara Ferdy Sambo Terbongkar:
Baca juga: Skenario Bharada E Bebas Jeratan Hukum, Pengacara Harus Jeli Pakai Pasal 51 KUHP
Baca juga: Bharada E Eksekusi Sambil Pejamkan Mata: Kalau Saya Tidak Tembak Brigadir J, Saya yang Ditembak

1. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jaksel, Jumat (8/7/2022).
2. Kematian Brigadir J menguap ke publik, Senin (11/7/2022).
3. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Brigadir E.
4. Brigadir J dituding melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
5. Rabu (3/8/2022), Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
6. Kapolri Listyo Sigit Prabowo memutasi 25 perwira Polri termasuk Ferdy Sambo.
7. Selasa (9/8/2022), Kapolri menetapkan Ferdy Sambo tersangka. Tersangka lain yakni Bripka RR dan KM.
8. Kapolri sebut tak terjadi peristiwa tembak-menembak.
9. Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E menembak Brigadir J dengan mata terpejam.
10. Jika tidak menembak Brigadir J, Bharada E diancam akan ditembak.
11. Ferdy Sambo menembak dinding rumah berkali-kali agar seolah-olah terjadi tembak-menembak.
Bharada E Takut
Ada fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Bharada E mengaku jika ia terpaksa menembak Brigadir J atas perintah atasan.
Jika tidak mau menembak Brigadir J, Bharada E mendapat ancaman akan ditembak.
Fakta baru ini diungkapkan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara.
Ia mengungkapkan proses saat kliennya itu menembak Brigadir Yoshua atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.
Apalagi, Baharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.
Pasalnya, menurut pengakuan kepada Deolipa, saat itu Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.
Karena, jika tak melakukan perintah untuk menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.
Hal itu diungkapkan Deolipa saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.
"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.
Deolipa juga mendengar curahan hati Bharada E.
Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata.
"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.
Deolipa pun menyadari bahwa perintah atasan di institusi Polri memang kadang susah untuk dibantah bahkan kerap menyerempet dengan pelanggaran hukum.
"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.
Ia juga mendapat cerita dari Bharada E bahwa peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkatakan ulang perkataan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya.
Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.
Umumkan tersangka baru
Detik-detik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan timsus sudah menetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Terkait motif penembakan, masih didalami aparat kepolisian.
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022).
Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.
Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).(*)
Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Oleh Irjen Ferdy Sambo Kemungkinan Sensitif, Ini Kata Mahfud MD