Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Motif Pembunuhan Brigadir J Oleh Irjen Ferdy Sambo Kemungkinan Sensitif, Ini Kata Mahfud MD

Setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir J, kini publik justru semakin penasaran tentang motif peristiwa

Editor: rival al manaf
Tribunnews
Marahnya Mahfud MD Sampai Bikin Sayembara Beri Uang Rp 10 Juta Cari Sosok Ini, Kok Tak Ada Berani? 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir J, kini publik justru semakin penasaran tentang motif peristiwa tersebut.

Terlebih kepolisian memang belum menjelaskan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meski telah menetapkan empat tersangka, salah satunya eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Menanggapi hal itu Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD memiliki dugaan terkait motif penembakan Brigadir J.

Ia mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.

Baca juga: Kunci Jawaban Buku Tematik Halaman 27 28 29 30 31 32 Ciri Masyarakat Modern Tema 9 Kelas 6

Baca juga: Permintaan Ayah Brigadir J Setelah Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Kapolri Jadi Tersangka Pembunuhan

Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati, Pasal Pembunuhan Berencana, Kasus Tewasnya Brigadir J

Baca juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Tersangka Kasus Terbunuhnya Brigadir J Pernah Jadi Kapolres Purbalingga

 "Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, di Kemenkoplhukam Selasa (9/8/2022).

Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang.

Terdapat 31 polisi yang kini diperiksa dan 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai kecil kemungkinannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP. Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.

 "Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mengenai ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.

Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan. Namun, ekspose kasus ini telah membuka pertanyaan terkait kematian Brigadir J.

"Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved