Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Skenario Bharada E Bebas Jeratan Hukum, Pengacara Harus Jeli Pakai Pasal 51 KUHP

Meski sudah ditetapkan tersangka, Bharada E masih berpeluang bebas lolos dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J. 

Editor: galih permadi
Kolase Tribun Jakarta
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka. Bharada Richard Eliezer bisa berpeluang bebas 

TRIBUNJATENG.COM - Meski sudah ditetapkan tersangka, Bharada E masih berpeluang bebas lolos dari jeratan hukum kasus pembunuhan Brigadir J

Pengacara Bharada E harus mempunyai skenario jeli saat di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan menggunakan pasal 51 KUHP. 

Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J lantaran diperintah atasan bukan kehendak sendiri. 

Hal ini disampaikan Hotman Paris yang berkecimpung selama 36 tahun sebagai pengacara mengungkap pasal KUHP yang dapat meringankan hukuman Bharada E.

Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir.

Menurut pengakuan Bharada E seperti diungkap Muhammad Burhanuddin, pengacaranya, tidak ada insiden baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bharada E mengaku menembak Brigadir J atas perintah atasan.

Itu menjadi celah membuka peluang bagi Bharada mendapat keringanan hukumanhukuman bahkan bisa berpeluang bebas. 

"Bharada E segera konsultasi ke pengacaramu, pakai pembelaan dalam KUHP, yaitu dugaan menjalankan perintah atasan," ucap Hotman dalam postingan video di akun Instagram @hotmanparisofficial, seperti dikutip Tribunnews.com.

"Memang secara teori hukum pidana yang diakui sebagai alasan pemaaf adalah apabila menjalankan perintah yang sah.

Menembak atau membunuh orang bukan perintah yang sah, namun itu akan sangat berguna untuk mengurangi hukuman kamu."

"Dalil pembelaan bahwa dugaan menjalankan perintah dari atasan itu jadi pembelaan yang sangat meringankan bagi kamu, oke," lanjut Hotman.

Berdasarkan penelusuran, yang dimaksud Hotman Paris yakni Pasal 51 KUHP.

Pasal itu berbunyi: (1) Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana.

Diberitakan sebelumnya, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved