Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tagar SaveBharadaE Ramai, Harus Konsisten Agar Justice Colaborator Diterima

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menjelaskan Justice Collaborator adalah saksi yang mau bekerjasama.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Ist. Prof Hibnu Nugroho.
Dokumentasi Guru Besar Unsoed, Prof Hibnu Nugroho - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menjelaskan Justice Collaborator adalah saksi yang mau bekerjasama. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tagar #SaveBharadaE sempat mencuat ramai di media sosial Twitter.

Hal itu ramai usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Bharada E memilih sisi terang dan bersedia membuka tabir utama pembunuhan Brigadir J.

Namun demikian banyak pula netizen yang khawatir dengan keselamatannya.

Kasus mulai terkuak setelah sebelumnya Bharada E meminta menjadi Justice Collaborator atau (JC).

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menjelaskan Justice Collaborator adalah saksi yang mau bekerjasama.

Saksi tersebut mau memberikan informasi yang membantu penegak hukum dan mengupas permasalahan hukum secara transparan. 

"Jadi JC bukan pelaku utama.

Apabila membantu maka saksi dapat apresiasi dari penegak hukum khususnya hakim atas pengurangan hukuman yang dijatuhkan karena membantu itu," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/8/2022). 

Adapun mekanismenya sendiri adalah dengan mengajukan kepada Bareskrim Polri dan penyidik, kemudian menyampaikan pada LPSK.

Justice Collaborator diajukan di setiap tingkat baik itu penyidikan, penuntut umum, dan peradilan.

"Goalnya ada di tingkat peradilan, apakah keterangan dari Bharada E itu konsisten apakah memberikan bantuan informasi kepada penegakkan hukum.

Apabila membantu mengurai perkara maka akan diberi apresiasi. 

Tapi kalau bolak balik maka JC akan ditolak," terangnya.

Dalam perkara ini Bharada E nantinya dapat apresiasi dari hakim apabila konsisten.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved