Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tagar SaveBharadaE Ramai, Harus Konsisten Agar Justice Colaborator Diterima

Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menjelaskan Justice Collaborator adalah saksi yang mau bekerjasama.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: m nur huda
Ist. Prof Hibnu Nugroho.
Dokumentasi Guru Besar Unsoed, Prof Hibnu Nugroho - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menjelaskan Justice Collaborator adalah saksi yang mau bekerjasama. 

"Atau jangan melebihi pidana mati, jadi dia sebagai pelaku tapi dalam tekanan dan berkontribusi tapi hukuman ringan," imbuhnya.

Namun demikian semua itu akan dilihat dalam proses persidangan.

Kalau hanya ikut-ikutan jadi bahan pertimbangan dan akan dilihat apa yang memberatkan dan meringankan.

Dalam perkara ini Prof Hibnu mengatakan bahwa institusi polri adalah institusi struktur komando.

Banyak yang mempertanyakan apakah Bharada E dapat menolak perintah dari FS?

"Apakah bisa menolak, jawabannya bisa sekali.

Seorang bawahan wajib menolak perintah atasan ketika perintah itu bertentangan dengan hukum di masyarakat.

Sama halnya seperti pimpinan dilarang  melawan hukum, maka termasuk dibawahnya," ungkapnya. 

Usai konferensi pers kemarin, terkuak pula ada puluhan anggota polisi lainnya yang terlibat.

"Masih terbuka penambahan tersangka contohnya jika ada polisi yang tahu tapi membiarkan maka bisa masuk delik pembiaran.

Sekarang tergantung Kapolri, apakah akan membuka secara luas," imbuhnya.

Profesor Hibnu mengatakan saat ini adalah tinggal bagaimana pengungkapan motif utama.

"Posisi istri ngeri-ngeri sedap, jangan sampai memberikan keterangan dan laporan palsu," tambahnya.

Sebelumnya sempat diberitakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam konferensi persnya, pada Selasa (9/8/2022) di Jakarta.

Irjen Pol Ferdi Sambo resmi menjadi tersangka terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kapolri menegaskan timsus menemukan peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak.

Namun Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. (jti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved