Berita Magelang
UPDATE : Sosok IAMB Membunuh Temannya Siswa SMP di Grabag Magelang, Ini Alasannya
Remaja berusia 15 tahun berinisial IAMB warga Kecamatan Grabag,Magelang menghabisi nyawa temannya di kebun kopi
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jogja/Istimewa
Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Grabag ditemukan tak bernyawa di wilayah Dusun Kupen, Desa Sumuarum, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, Kamis (4/8/2022).
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kemudian pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan hukuman mati.
"Namun ini menyangkut perlindungan anak sehingga ancaman hukumannya berbeda," bebernya. (*)
Baca juga: Misteri Pembunuhan ART di Banyumas Terungkap, Ini Pelaku dan Motifnya
Baca juga: Robert Rene Alberts Mundur Jelang Laga Persib Bandung Vs PSIS Semarang: Saya Pergi dengan Bangga
Baca juga: Alexandre Sebut Carlos Fortes Berpotensi Debut Musim ini Saat Hadapi Persib
Baca juga: Tanda Kiamat Telah Dekat, Mengeringnya Sungai Ini
Rekomendasi untuk Anda