Berita Semarang
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakati Kerjasama Pengawasan Badan Usaha
BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sepakati kerjasama untuk pengawasan Badan Usaha.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyepakati kerja sama untuk pengawasan Badan Usaha (BU).
Hal tersebut disampaikan oleh Siswandi selaku Deputi Direksi Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Pelayanan Hukum BPJS Kesehatan.
Ia menyatakan kerja sama antar dua BPJS sebetulnya telah berjalan di beberapa wilayah di Indonesia. Dari hasil evaluasi, diketahui bahwa pemeriksaan bersama dinilai lebih efektif bagi BU dan BPJS dari segi waktu, tenaga, dan biaya.
“Sebetulnya sudah terlaksana di seluruh Indonesia secara sporadis. Untuk itu akan kami dorong agar kolaborasi ini bisa dinasionalkan,” ungkap Siswandi.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Dwi Martiningsih menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi untuk mencapai tujuan bersama, yaitu memberikan jaminan sosial bagi seluruh masyarakat, khususnya segmen pekerja.
Ia menjabarkan setelah berjalan bersama selama delapan tahun, sudah saatnya pihaknya memperkuat aspek pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan.
"Dengan kolaborasi ini, data masing-masing bisa saling disandingkan dan bersama-sama turun ke lapangan. Hasilnya akan lebih optimal karena aspek yang diperiksa lebih menyeluruh, yaitu kepatuhan BU atas jaminan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” terang Dwi.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyepakati kerjasama pengawasan dan pemeriksaan terhadap Badan Usaha (Joint Inspection).

Dengan disepakatinya kerjasama ini maka BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap BU secara bersama-sama.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Cahyaning Indriasari menjelaskan bahwa pengawasan dan pemeriksaan bersama sudah dilakukan oleh lima kantor cabang di wilayah kerjanya sejak Juli 2022.
Dari 23 BU yang diperiksa karena tidak patuh, tujuh di antaranya kini sudah mematuhi ketentuan perundangan tentang Jaminan Sosial.
Ia menilai pelaksanaan kerja sama ini bagus dan 7 BU yang berhasil patuh tersebut artinya sebelumnya terdapat tenaga kerja yang belum terlindungi jaminan sosial.
“Kini sudah terlindungi secara penuh. Dalam hal ini yang diuntungkan adalah masyarakat, khususnya tenaga kerja beserta keluarganya,” ujar Cahyaning.
Adapun BU yang menjadi target pemeriksaan adalah BU yang terindikasi tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Kegiatan 'Workshop Joint Inspection Kepatuhan Program Jaminan Sosial Wilayah Jawa Tengah dan DIY' di Hotel Aruss Semarang pada Selasa (9/8/2022).
Sampai dengan saat ini jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Wilayah Jateng dan DIY adalah sebanyak 35.585.564 jiwa atau 86,81 persen dari total penduduk.
Proporsi dari segmen PPU BU sendiri adalah 18,4 % atau sebanyak 6.547.674 jiwa yang didaftarkan oleh 41.768 entitas BU.
Program Joint Inspection Jaminan Sosial sendiri ditargetkan terlaksana di 3 BU per petugas pemeriksa, dengan total Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejumlah 42 orang.
Artinya,terdapat 630 Badan Usaha yang akan diperiksa secara bersama-sama oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan hingga Desember 2022 nanti. (*)
Prediksi BMKG: Pesisir Utara Jateng Bakal Dilanda Rob Malam Ini |
![]() |
---|
Menara Syahbandar Sleko Jejak Kejayaan Pelabuhan Kota Semarang |
![]() |
---|
Diiming-imingi Sertifikat Tanah, Para Member Dewa Aldo Serena Tetap Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Polisi Masih Kesulitan Mendapat Bukti Petunjuk Penyerangan dan Pembacokan Siswa SMK 5 Semarang |
![]() |
---|
Nasmoco Group Berikan CSR Pendidikan Senilai Rp 30 juta |
![]() |
---|