Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

DPRD Dorong Penerapan Hari Bebas Kendaraan Dilanjutkan Jika Signifikan Kurangi Polusi di Semarang

DPRD Kota Semarang dorong kebijakan Hari Bebas Kendaraan bisa dilanjutkan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: sujarwo
Dok. DPRD Kota Semarang
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim naik Trans Semarang saat pemberlakuan Hari Bebas Kendaraan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang mendorong kebijakan atau penerapan Hari Bebas Kendaraan bisa dilanjutkan jika berdampak signifikan terhadap pengurangan polusi udara di ibu kota Jawa Tengah. 

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Mualim mengatakan, sangat mendukung program Pemerintah Kota Semarang yang mewajibkan ASN dan menganjurkan masyarakat menggunakan transportasi umum setiap Rabu. 

Dia menilai, kebijakan ini berjalan dengan baik sejak diberlakukan hingga saat ini. Mayoritas ASN sudah menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Tak hanya ASN, jajaran DPRD Kota Semarang pun turut mengikuti kebijakan tersebut dengan tidak membawa mobil pribadi ke kantor. 

"Rata-rata teman-teman ASN ini sudah menggunakan transprotasi umum, hampir 100 persen. Dewan sendiri juga tidak membawa mobil pribadi. Ada yang pakai transportasi online ataupun transportasi pemerintah," terangnya, Rabu (10/8/2022). 

Menurutnya, penerapan Hari Bebas Kendaraan di Kota Semarang memberikan banyak manfaat, diantaranya menambah penghasilan para pelaku transportasi umum.

Dengan naik transportasi umum, masyarakat juga bisa saling berbaur. Dia berharap, kebijakan ini bisa diteruskan jika hasil evaluasi menunjukan pengurangan polusi udara yang signifikan. 

"Saya pikir tidak hanya satu bulan. Kalau hasilnya signifikan, polusi udara berkurang, saya pikir lebih bagus selamanya tidak masalah," ujar politisi Partai Gerindra tersebut. 

Mualim melanjutkan, penerapan Hari Bebas Kendaraan selama satu bulan terakhir ini memang baru dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup. Jika kebijakan ini akan diteruskan, perlu ada aturan yang lebih mengikat, misalnya dimasukan dalam peraturan daerah. Sejauh ini, belum ada kota/kabupaten di Indonesia yang mengatur bebas kendaraan pribadi pada waktu tertentu. 

"Kalau hasilnya signifikan, bagus kalau masuk dalam perda. Saya pikir di Indonesia belum ada. Kalau dimunculkan, saya yakin banyak yang niru. Kalau untuk kepentingan masyarakat banyak memang perlu payung hukum," jelasnya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman juga mengusulkan, pemberlakuan Hari Bebas Kendaraan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang ini berjalan kontinyu atau tidak hanya berlangsung selama satu bulan saja. 

Menurutnya, kebijakan ini berdampak positif untuk Kota Semarang diantaranya mengurangi kepadatan arus lalu lintas serta mengurangi polusi udara. Di sisi lain, kebijakan ini juga meningkatkan perekonomian pemilik transportasi umum. 

"Kalau sekarang kan baru 4 kali dalam sebulan atau seminggu sekali. Harapannya, bisa diteruskan, misalnya bulan depan bisa enam atau delapan kali. Jadi, akan membuat masyarakat lebih terbiasa dan menjadikan angkutan umum ini jadi salah satu transportasi favorit," papar Pilus, sapaannya, Rabu (13/7/2022). 

Jika kebijakan ini bisa kontinyu, pihaknya akan mengkaji lebih dalam melalui peraturan daerah (perda). Jika kebijakan ini diatur dalam perda, akan banyak masukan dari masyarakat untuk Pemkot Semarang bisa mewujudkan transportasi umum yang aman dan nyaman. 

Namun untuk menuju ke arah tersebut, pemerintah harus terus mengkampanyekan penggunaan transportasi umum kepada masyarakat.

Diakuinya, membiasakan masyarakat beralih ke transportasi umum memang tidak mudah dan butuh waktu yang tidak singkat. Jika kebijakan ini bisa terealisasi secara kontinyu, menurutnya, Kota Semarang akan lebih bersih dan tidak semrawut. 

"Tapi akan ada klausul, khusus jika masyarakat yang memang akan bepergian dengan keluarga bisa menggunakan kendaraan pribadi. Setidaknya, pas bekerja bisa pakai kendaraan umum," sebutnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved