Berita Nasional
Kata Mahfud MD Soal Motif Pembunuhan Brigadir J Khusus Orang Dewasa: Katanya Perselingkuhan
Mahfud MD menjelaskan mengenai pernyataannya tentang motif pembunuhan Brigadir J dianggap sensitif dan hanya boleh diketahui orang dewasa.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
Agus menyebutkan, keempat tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dan Kuat turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Agus.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Mahfud soal Motif Pembunuhan Brigadir J "Sensitif dan Khusus Dewasa