Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tangkap Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung

Ditreskrimum Polda Metro Jaya kali ini menangkap Indra Fauzi, Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin.

istimewa
Ilustrasi - Anggota mengenakan pakaian khas Khilafatul Muslimin. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Indra Fauzi, Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung pada Rabu (10/8/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian kembali menangkap anggota Khilafatul Muslimin.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya kali ini menangkap Indra Fauzi, Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin.

Indra Fauzi ditangkap di Lampung pada Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Detik-detik Jelang Brigadir J Dihabisi di Balkon, Tergambar di Video CCTV yang Sempat Hilang


Penangkapan Indra Fauzi merupakan pengembangan dari proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Ia diperiksa di Ditreskrimum Polda Lampung sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah diperiksa, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra Fauzi sebagai tersangka.

"Pukul 17.30 WIB, Indra Fauzi disampaikan Sprin penangkapan dan tersangka langsung diamankan menuju Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangannya, Kamis (11/8/2022).

Zulpan menambahkan, penangkapan Indra Fauzi merupakan rangkaian penanganan perkara terhadap beberapa pengurus Khilafatul Muslimin sejak bulan Juni lalu.


Gabung Khilafatul Muslimin sejak tahun 2000

 
Zulpan menerangkan, Indra bergabung dengan Khilafatul Muslimin pada tahun 2000.

Setelah bergabung, ia memiliki nomor induk warga 026 di kelompok tersebut.

Indra juga diketahui sebagai pemilik sebuah rekening BNI yang digunakan sebagai penampung dana 'Bazis' atau Badan Zakat Infaq Shadaqo Khilafatul Muslimin.

"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) di mana pengunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," ucap Zulpan.

Adapun dana sebesar Rp 2,3 miliar yang disita dari brankas di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung pada bulan Juni lalu, juga bersumber dari rekening Indra.

Selain itu, Indra juga secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.

"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin," tutur Zulpan.

Atas tindak pidana ini, Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c Jo Pasal 82 A ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan enam anggota Khilafatul Muslimin.

Termasuk pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.

Seluruh tersangka itu dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dan UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Ormas. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menteri Zakat Khilafatul Muslimin Indra Fauzi Ditangkap di Lampung, Himpun Dana Miliaran Rupiah

Baca juga: Harga Mi Instan akan Naik 3 Kali Lipat Dampak Perang Rusia dan Ukraina yang Belum Berakhir

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved