Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum TNI Sewa 3 Eksekutor Habisi Bendahara KONI Kayong Utara Kalbar di Bogor, Ini Motifnya

Otak pembunuhan Ahmad ternyata oknum TNI berinisial AK (33), yang tak lain adalah teman korban.

FOX NEWS
Ilustrasi borgol 

Dua hari kemudian atau tepatnya Jumat (29/7/2022), para pelaku yang awalnya berkumpul di daerah Jakarta, kemudian berangkat naik mobil bersama-sama menjemput korban di depan sebuah minimarket di daerah Semplak Bogor sekitar pukul 22.00 WIB.

Karena sedang membutuhkan uang, korban akhirnya terpaksa ikut masuk ke dalam mobil tersebut.

Saat itu, korban percaya saja dan rela matanya ditutup karena tidak boleh menghapal jalan menuju ke lokasi uang palsu.

Namun, saat sudah dekat dengan lokasi, korban dieksekusi dengan cara leher dipiting dari belakang dan dibekap menggunakan jaket hingga lemas.

Untuk memastikan korban benar-benar tewas, AK memerintahkan kepada RH menjerat leher korban dengan tiga kabel ties.

Setelah korban dipastikan tewas, para tersangka membuang jasad korban dengan dibungkus karung goni ke bawah jembatan dekat Curug Arca.

Untuk menghilangkan jejak, mereka membakar barang-barang milik korban seperti pakaian dan ponsel.

Setelah itu, para pelaku melarikan diri atau berangkat menuju Tegal.

Saat perjalanan, tepatnya di daerah Bandung, AK menarik uang dari ATM milik korban lalu membagikannya sebagai upah eksekutor.

Keempat tersangka akhirnya berhasil ditangkap di daerah Jakarta pada Senin (8/8/2022).

"Jadi sejak awal kejadian kami membentuk tim, bahkan kami ada satu tim yang berangkat ke Kalbar untuk menghimpun informasi sebanyak mungkin untuk melakukan penyelidikan.

Akhirnya kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan dari situ para pelaku sendiri berhasil kami tangkap di daerah Jakarta.

Saat penangkapan itu tidak ada perlawanan," jelas Siswo.

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Utang Membuat Oknum TNI Gelap Mata, Sewa 3 Eksekutor Bunuh Bendahara KONI Kayong Utara"

Baca juga: Seperti Apa Media Internasional Soroti Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved