KPK OTT Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Terima 4 Miliar dari Jual Beli Jabatan, Harga Jabatan di Pemkab Mulai 60 Juta
Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP)
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
MAW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Selama menjabat sejak 2021, MAW sudah menerima total di kisaran Rp 4 miliar dari ASN dan pihak lain.
Terungkap pula harga posisi jabatan.
• Bupati Pemalang Ditangkap KPK Saat Bertemu Seseorang di Gedung DPR, Berikut Kronoogi Lengkapnya
Baca juga: Kejamnya Mandor Proyek Habisi Nyawa Bu Guru TK Karena Tak Mau Tanggung Jawab Setelah Menghamili
Mukti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW).
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Pj Sekda Slamet (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Mohammad Saleh (MS).
"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan enam tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022) malam.
Untuk keperluan proses penyidikan, Firli mengatakan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Mukti ditahan di rutan pada gedung Merah Putih, Adi ditahan di rutan pada Kavling C1, Slamet ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Sugiyanto ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Yanuarius ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Saleh ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Konstruksi perkara

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Mukti Agung Wibowo yang menjabat Bupati Pemalang periode 2021-2026, beberapa bulan setelah dilantik menjadi Bupati Pemalang melakukan perombakan dan pengaturan ulang terkait posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sesuai arahan Mukti, Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi Pratama (JPTP).
"Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, diduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW yang meminta agar para calon peserta yang ingin diluluskan untuk menyiapkan sejumlah uang," kata Firli.
Terkait teknis penyerahan uang, dilakukan melalui penyerahan tunai lalu oleh Adi Jumal Widodo dimasukkan ke dalam rekening banknya untuk keperluan Mukti.
Sebelumnya, Mukti menugaskan Adi yang adalah orang kepercayaannya untuk mengumpulkan uang dari para calon pejabat tersebut.