Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kejamnya Mandor Proyek Habisi Nyawa Bu Guru TK Karena Tak Mau Tanggung Jawab Setelah Menghamili

Kejamnya seorang mandor proyek di Dusun Medas, Gunungsari, Lombok Barat berinisial S.

Editor: rival al manaf
surya/firman rachmanudin/dok.surya
Ilustrasi wanita hamil dibunuh mandor proyek 

TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK - Kejamnya seorang mandor proyek di Dusun Medas, Gunungsari, Lombok Barat berinisial S.

Tak mau bertanggung jawab setelah menghamili seorang bu guru TK, ia justru menghabisi nyawa wanita 22 tahun tersebut.

Kasusnya terungkap setelah jasad guru TK ditemukan di kamar mandi.

Baca juga: 5 Catatan Unik Timnas U16 Indonesia Juarai Piala AFF, Salah Satunya Rekor Tak Terkalahkan

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Daftar Pemain Baru Barcelona yang Belum Bisa Didaftarkan Jelang Dimulainya Liga Spanyol,

Baca juga: Nasib Apes Sopir Ambulans Niat Nolong Suporter Jatuh dari Pikap Justru Dipukuli di HUT Arema FC

Tersangka S yang ditangkap di Ngawi, Jawa Timur ini menghabisi nyawa kekasihnya itu karena menolak bertanggung jawab atas kehamilan korban.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa menerangkan, tersangka S merupakan mandor bangunan proyek perumahan depan tempat korban tinggal.

Tersangka S dan korban awalnya cekcok karena korban mengaku hamil.

“Awalnya, sebelum terjadi aksi pembunuhan S dan R melakukan hubungan badan, pada 26 Juli 2022,” jelas Mustofa dalam konferensi pers didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Jumat (12/8/2022).

Korban kemudian meminta kekasihnya bertanggung jawab atas kehamilannya.

Korban minta dinikahi.

Hasil autopsi memperkuat hal itu dengan mengungkap kondisi janin korban.

“Terdapat penebalan dibagian dinding rahim. Diperkirakan usia kehamilan baru satu hingga dua minggu,” tutur Mustofa.

Kronologi Pembunuhan

Kadek Adi menerangkan kronologi pembunuhan Haerani yang jasadnya ditemukan di kamar mandi rumah.

Tersangka S mengunjungi kekasihanya pada 26 Juli 2022.

Mereka kemudian berhubungan badan.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved