Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Inilah Sosok Pengacara Baru Bharada E Ronny Talapessy, Ternyata Juga Politikus PDIP

Inliah sosok pengacara baru Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Dia adalah Ronny Talapessy.

Editor: rival al manaf
Kolase Tribun Jakarta
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menganggap kliennya adalah seorang pahlawan. Sehari kemudian Bharada E dianggap sebagai tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Inliah sosok pengacara baru Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dia adalah Ronny Talapessy yang akan menggantikan Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sebagai pengacara.

Diketahui selain sebagai lawyer Ronny Talapessy juga merupakan Wakil Ketua DPD PDI-P DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya Bharada E sebelumnya mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin.

Baca juga: Kakek ES Sebar Video Syur 23 Menit Dirinya Hubungan dengan Gadis Muda Justru Berujung Penjara

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang, Yosef Tak Terima Pelaku Masih Berkeliaran

Baca juga: Viral Wanita di Pekalongan Selingkuh dengan Pria Lain Saat Suami Kerja Melaut, Terpergok Ayah Mertua

"Iya betul," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Secara terpisah, Ronny Talapessy membenarkan bahwa dia menjadi kuasa hukum Bharada E.

Dia mengaku ditunjuk langsung oleh orangtua Bharada E.

"Betul, saya lawyer Bharada E. Ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E," kata Ronny.

Ia mengaku sudah ditunjuk sebagai pengacara Bharada E sejak 10 Agustus 2022.

Ronny mengatakan bahwa keluarga Bharada E merasa nyaman jika bekerja sama dengan pengacara yang sudah mereka kenal.

"Kan atas pembicaraan keluarga mereka kan pengennya kan nyaman sama lawyer yang mereka kenal kan."

"Jadi saya bertemu keluarga, sesudah itu sepakat saya akan membantu Bharada E," ujar dia.

Sementara itu, Ronny sudah menyiapkan langkah awal untuk membela Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ronny mengatakan, ia akan menyiapkan saksi yang bisa meringankan hukuman Bharada E.

"Untuk mendapatkan haknya Bharada E dulu kan. Haknya contohnya untuk nanti ke depannya kita rencanakan menghadirkan saksi yang meringankan, saksi ahli."

"Kemudian beberapa poin yang memang kita ajukan," ujar Ronny.

Sebelumnya, Brigjen Andi mengatakan, Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.

Pencabutan kuasa itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media.

Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi.

Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.

Baca juga: Sempat Terjadi Aksi Kejar-kejaran saat KPK OTT Bupati Pemalang Mukti Agung, Saksi: Dipepet Terus

Baca juga: Prakiraan Cuaca Cilacap Sabtu 13 Agustus 2022, Waspadai Badai Petir Malam Nanti

Baca juga: Jadwal Samat Keliling Banyumas Hari Ini, Sabtu 13 Agustus 2022, Berikut Waktu dan Lokasinya

Masih dalam surat yang sama, Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sudah tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Dia menyebutkan, surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.

"Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tulis Bharada E.

Surat itu ditandatangani oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Tampak pula materai ditempel di surat tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Baru Bharada E, Ronny Talapessy Politikus PDI-P"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved