OPINI
OPINI Henry Casandra Gultom : Menakar Partisipasi dalam Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
DALAM struktur demokrasi, pemilu merupakan mekanisme yang ditempuh untuk memilih pemimpin. Hasil dari pemilu tersebut
Dalam pasal 7 PKPU 4 2022, disebutkan bahwa parpol calon peserta pemilu diwajibkan untuk memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia, memiliki 75 % kepengurusan di kabupaten/kota di Provinsi tersebut, serta memiliki 50 % kepengurusan di kecamatan di tiap-tiap kabupaten/kota yang dimaksud.
Selain itu, 30 % keterwakilan perempuan di pimpinan pusat parpol juga menjadi aspek yang disyaratkan dalam PKPU.
Persyaratan lain yang tak kalah pentingnya adalah tersedianya anggota parpol sebanyak seribu (1000) orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota dimaksud yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).
Nama, lambang, tanda gambar parpol, ketersediaan kantor, serta rekening atas nama parpol, menjadi satu kesatuan yang harus dipenuhi oleh setiap parpol calon peserta pemilu 2024.
Unggah Berkas
Setiap berkas yang diberikan kepada KPU, sebelumnya telah diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). KPU akan memeriksa dan mendeteksi kelengkapan dari berkas tersebut. Apabila telah dinyatakan lengkap, KPU melangkah pada proses verifikasi administrasi.
Dalam pelaksanaannya, tentu dimungkinkan adanya berkas yang kurang lengkap, kegandaan dalam penginputan keanggotaan, serta hal-hal teknis administrasi lainnya. KPU telah menyiapkan langkah-langkah strategis yang menjadi petunjuk bagi partai politik untuk melengkapi koreksinya.
Berkaca dari tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, partisipasi dari para anggota parpol untuk mengikuti proses yang akan dilakukan oleh KPU menjadi sangat vital.
Kondisi ini berlaku bagi seluruh calon parpol yang akan mengikuti kontentasi pada pemilu 2024. Partisipasi yang dimaksud adalah pola komunikasi dan koordinasi dalam mengikuti dan mematuhi langkah-langkah administrasi yang sebelumnya telah disampaikan dan diatur dalam PKPU.
Hal ini juga berhubungan dengan durasi waktu pendaftaran dan verifikasi parpol yang telah ditetapkan oleh KPU. Kepatuhan dalam menindaklanjuti peraturan, menjadi kunci suksesnya proses verifikasi administrasi dan faktual yang akan dilakukan oleh parpol calon peserta pemilu 2024. (*)
Baca juga: Fokus : Keris Kebo Hijo
Baca juga: Forkopimcam Kerjo Juara Trofeo Bupati Karanganyar Cup Mutiara FC Botok
Baca juga: Kecelakaan di Kulon Progo: Moge Ngebut Tabrak Motor Matik dari Belakang, 2 Korban Dilarikan ke RS
Baca juga: Pawai Jolen, Tampilkan Berbagai Hasil Bumi di Desa Kemetul