Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI Henry Casandra Gultom : Menakar Partisipasi dalam Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

DALAM struktur demokrasi, pemilu merupakan mekanisme yang ditempuh untuk memilih pemimpin. Hasil dari pemilu tersebut

Bram
Henry Casandra Gultom 

Oleh Henry Casandra Gultom, SE, MM

Ketua KPU Kota Semarang

DALAM struktur demokrasi, pemilu merupakan mekanisme yang ditempuh untuk memilih pemimpin. Hasil dari pemilu tersebut akan menentukan langkah-langkah strategis mengenai perkembangan arah kebijakan wilayah tersebut.

Kebijakan publik ditentukan dalam proses pasca demokrasi berlangsung. Masyarakat memiliki peranan yang krusial dalam menentukan siapa yang layak mengemban aspirasi. Transisi dari berbagai mekanisme penentuan pemimpin mencapai puncaknya dengan memantapkan pemilihan sebagai budaya politik.

Pada tanggal 14 Februari 2024 Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.

Pada tahun yang sama, Indonesia juga akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada tanggal 27 November 2024. Tahapan pelaksanaan pemilu serentak dinyatakan telah dimulai, ditandai dengan adanya launching yang dilakukan oleh Komisi pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 14 Juni 2022.

Peserta dalam Pemilu adalah partai politik (parpol) dan perseorangan (DPD). Kemudian, parpol akan menentukan individu-individu yang akan merepresentasikan apa yang menjadi visi misi partai.

Penerima manfaat dari pemilu adalah masyarakat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam falsafah demokrasi. Fase selanjutnya dari para kontestan adalah, bagaimana mereka menyampaikan visi-misi serta pemikirannya kepada masyarakat yang menjadi calon pemilihnya.

Kompetisi

Parpol secara definisi sering digambarkan sebagai organisasi yang menengahi antara warga negara dan masyarakat sipil di satu sisi, dan lembaga negara di sisi lain (Bhatia, 2021).

Dalam pendiriannya, parpol memiliki azas, visi misi, dan arah perjuangan kedepan. Para pemimpin dan calon pemimpin yang akan berkompetisi dalam dunia politik, akan menyesuaikan semua program dan visi-misinya sesuai dengan parpol yang menaunginya.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, KPU menggelar proses pendaftaran dan verifikasi parpol dalam periode 29 Juli hingga 13 Desember 2022. Pada Pasal 4 PKPU 4 Tahun 2022 disampaikan bahwa tahapan yang akan dilalui oleh para kontestan adalah pendaftaran, Verifikasi Administrasi (Vermin), Verifikasi Faktual (Verfak), dan penetapan.

Sesuai dengan Pasal 6 PKPU 4 2022, parpol yang mencapai ambang batas minimal 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir akan ditetapkan menjadi parpol peserta pemilu 2024 apabila melewati proses verifikasi administrasi.

Bagi parpol yang tidak melewati ambang batas pada pemilu sebelumnya, serta partai politik yang baru akan mengikuti kontestasi di 2024, akan melalui proses verifikasi faktual apabila dinyatakan lolos dari tahap verifikasi administrasi. Proses penetapan parpol peserta pemilu 2024 dijadwalkan PKPU 3 2022 pada tanggal 14 Desember 2022.

Punya Kepengurusan

Dalam pasal 7 PKPU 4 2022, disebutkan bahwa parpol calon peserta pemilu diwajibkan untuk memiliki kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia, memiliki 75 % kepengurusan di kabupaten/kota di Provinsi tersebut, serta memiliki 50 % kepengurusan di kecamatan di tiap-tiap kabupaten/kota yang dimaksud.

Selain itu, 30 % keterwakilan perempuan di pimpinan pusat parpol juga menjadi aspek yang disyaratkan dalam PKPU.

Persyaratan lain yang tak kalah pentingnya adalah tersedianya anggota parpol sebanyak seribu (1000) orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk di kabupaten/kota dimaksud yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA).

Nama, lambang, tanda gambar parpol, ketersediaan kantor, serta rekening atas nama parpol, menjadi satu kesatuan yang harus dipenuhi oleh setiap parpol calon peserta pemilu 2024.

Unggah Berkas

Setiap berkas yang diberikan kepada KPU, sebelumnya telah diunggah dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). KPU akan memeriksa dan mendeteksi kelengkapan dari berkas tersebut. Apabila telah dinyatakan lengkap, KPU melangkah pada proses verifikasi administrasi.

Dalam pelaksanaannya, tentu dimungkinkan adanya berkas yang kurang lengkap, kegandaan dalam penginputan keanggotaan, serta hal-hal teknis administrasi lainnya. KPU telah menyiapkan langkah-langkah strategis yang menjadi petunjuk bagi partai politik untuk melengkapi koreksinya.

Berkaca dari tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, partisipasi dari para anggota parpol untuk mengikuti proses yang akan dilakukan oleh KPU menjadi sangat vital.

Kondisi ini berlaku bagi seluruh calon parpol yang akan mengikuti kontentasi pada pemilu 2024. Partisipasi yang dimaksud adalah pola komunikasi dan koordinasi dalam mengikuti dan mematuhi langkah-langkah administrasi yang sebelumnya telah disampaikan dan diatur dalam PKPU.

Hal ini juga berhubungan dengan durasi waktu pendaftaran dan verifikasi parpol yang telah ditetapkan oleh KPU. Kepatuhan dalam menindaklanjuti peraturan, menjadi kunci suksesnya proses verifikasi administrasi dan faktual yang akan dilakukan oleh parpol calon peserta pemilu 2024. (*)

Baca juga: Fokus : Keris Kebo Hijo

Baca juga: Forkopimcam Kerjo Juara Trofeo Bupati Karanganyar Cup Mutiara FC Botok

Baca juga: Kecelakaan di Kulon Progo: Moge Ngebut Tabrak Motor Matik dari Belakang, 2 Korban Dilarikan ke RS

Baca juga: Pawai Jolen, Tampilkan Berbagai Hasil Bumi di Desa Kemetul

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved