Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

30 Jaksa Dikerahkan Tangani Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Kejaksaan Agung RI kerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Tayang:
Editor: m nur huda
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). Kejaksaan Agung RI kerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalang pembunuhan tersebut Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang tengah mendekam di sel khusus Mako Brimob.

Selain Sambo, tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan asisten rumah tangga (ART) Irjen Sambo, Kuwat Ma'ruf alias KM.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana membenarkan penunjukkan 30 JPU untuk kasus Irjen Ferdy Sambo.

"Sudah ditunjuk 30 JPU untuk menangani perkara tersebut," kata Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Kejagung, kata Ketut, juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas para tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana dariDirektorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri..

Surat itu telah diterima oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI.

"SPDP sudah masuk ke Jampidum," imbuh Sumedana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Sambo meminta tersangka Bharada E untuk mengeksekusi Brigadir J dibantu dua tersangka lain yakni Bripka RR dan ART Kuwat Ma'ruf.

Dalam kasus ini, Timsus Polri memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Tiga perwira tinggi Polri ikut terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang diinisiasi Ferdy Sambo.

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved