Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

LPSK Ungkap Alasan Tidak Beri Perlindungan ke Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipastikan tidak akan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: rival al manaf
TRIBUN TANGERANG/RAMADHAN LQ
Garis polisi dipasang di kediaman Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Rumah pribadi Ferdy Sambo ini juga dijaga pasukan Brimob setelah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjalani asesmen psikologi dari LPSK. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipastikan tidak akan mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu karena Polri menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).

Baca juga: LPSK Nyatakan Tak Bisa Lindungi Putri Candrawathi: Status Hukumnya Membingungkan

Baca juga: Tangis Putri Candrawati Saat Telepon Bharada E di Magelang, Detik-detik Sebelum Brigadir J Ditembak

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Istri Irjen Ferdy Sambo

Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.

Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.

Sedangkan dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan, Putri melaporkan diri sebagai korban pelecehan.

"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu."

"Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," bener Hasto.

Sebelumnya diberitakan, Polri menghentikan laporan terhadap Brigadir J atas kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa setelah melakukan gelar perkara tak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022). (*)

Alasan Polisi

Polisi mengungkap alasan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penghentian penanganan kasus itu dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Sebelumnya kasus itu tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.

Brigadir J dilaporkan tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan tersebut diajukan Putri Candrawathi sendiri.

Saat itu dia melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Meski demikian penyidikan kasus tersebut kini dihentikan polisi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian menyebut ada alasan kenapa kasus itu dihentikan

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Bertambah

Inilah sosok AKBP Jerry Siagian perwira polisi teranyar yang ikut ditahan ke Mako Brimob karena terseret kasus Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

AKBP Jerry Siagian menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya.

Dalam perkara yang pernah ia tangani ia tercatat sempat menyelesaikan kasus penipuan putri Nia Dianity, Olivia Nathania.

Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dikurung gegara diduga menghilang barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sosol AKBP Jerry Siagian menjadi nama ke-32 yang diperiksa karena melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua.

Sebelumnya sudah ada 31 personel Polri yang diperiksa intensif karena terlibat dan melakukan pelanggaran etik terkait kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang memberi keterangan resmi kepada wartawan di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022), mengatakan Polri akan menyelidiki apakah para polisi yang diperiksa ini melanggar pidana atau tidak.

"Dari hasil pemeriksaan hari ini telah selesai, selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Berarti sudah dikirim, sore hari ini ya. Pangkat AKBP, sudah dikirim langsung ke Mako Brimob," papar Dedi.  

 Dedi tidak menyebut siapa anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang ikut dikurung di Mako Brimob itu.

Namun, dari informasi di kalangan wartawan, pamen tersebut adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian

Polri tidak berhenti setelah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.

Semua personel yang terlibat diburu dan ditindak.

"Untuk update lebih lanjut, dari Irsus tetap melakukan pemeriksaan berbagai macam dari saksi lainnya ini masih pemeriksaan.

Apabila diketemukan pelanggaran pidananya, nanti akan diserahkan Pak Dirpirdum. Dirpidum akan proses sesuai dengan pelanggaran maupun pidana para terperiksa yang dilakukan Irsus tersebut," ujar Dedi.

AKBP Jerry Raymond Siagian dikurung karena diduga menghilangkan alat bukti di rumah dinas Ferdy Sambo.

AKBP Jerry Siagian ditahan bersama dua kombes yaitu Kombes Pol Agus Nur Patria (mantan Kaden A Divpropam Polri) dan Kombes Pol Susanto (Kabagkum Biro Provos Divpropam Polri).

AKBP Jerry Raimond Siagian adalah lulusan Akpol 2001 kelahiran tahun 1979. 

Sepanjang kariernya di Polri, Jerry lebih banyak bertugas di bidang reserse. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Tolak Berikan Perlindungan Kepada Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved