Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Deolipa Yumara Bakal Gugat Bharada E, Kapolri, Kabareskrim dan Ronny Talapessy Hari Ini

Selain Bharada E dan Kapolri, Deolipa Yumara juga akan menggugat Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy

Editor: m nur huda
kompastv
Deolipa Yumara menunjukan surat pencabutan khuasa Bharada E - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, akan menggugat mantan kliennya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Selain itu juga akan menggugat Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, akan menggugat mantan kliennya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Selain Bharada E dan Kapolri, Deolipa Yumara juga akan menggugat Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy.

Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy
Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy (YouTube/DPD PDI Perjuangan Jakarta)

Rencananya, Deolipa Yumara akan melayangkan gugatan secara perdata perihal perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022) pukul 12.00 WIB siang.

"Gugatan ini terkait perbuatan melawan hukum, tergugat I Bharada Richard Eliezer, tergugat II pengacara Ronny dan tergugat III Kapolri - Kabareskrim Mabes polri," ujar Deolipa kepada Kompas.com, Senin pagi.

Gugatan ini imbas dicabutnya kuasa pendampingan hukum bagi Bharada E.

Dengan dicabutnya kuasa tersebut, Deolipa kini tidak lagi menjadi pengacara atau pembela Bharada E.

Oleh karena itu, dia mengajukan uji materil dan formil terhadap surat pencopotan surat kuasa tersebut.

Selain itu, gugatan juga dilayangkan lantaran Deolipa meyakini adanya kejanggalan atas surat tersebut.

Dia menduga, Bharada E berada dalam tekanan dalam menulis pernyataan dalam surat.

Baca juga: Deolipa Yumara Menduga Surat Pencabutan Kuasa Bharada E Diduga Tanda Tangan Palsu

Baca juga: Soal Tanda Tangan Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara, Pengacara Bharada E: Itu Asli

Deolipa mengungkapkan, ia dan mantan kliennya, Bharada E, sempat membuat kesepakatan agar setiap surat dibubuhi tanggal dan jam di samping tanda tangan Bharada E.

Dalam surat pencabutan kuasa itu, Bharada E tidak mencantumkan tanggal dan jam di samping tanda tangan.

Sedangkan di surat-surat sebelumnya, Elizier selalu mencantumkan tanggal dan jam.

"Yang terakhir enggak ada tanggal sama jam, yang diketik ini. Ini yang akan jadi barang bukti di pengadilan nanti," tutur Deolipa saat ditemui di kediamannya di Depok, Sabtu (13/8/2022).

Lebih lanjut dia menuturkan, sebagai pengacara Bharada E beberapa waktu lalu, dia memiliki hak retensi untuk menahan dokumen hukum, bukti-bukti, hingga cerita kliennya.

Gugatan yang dilayangkan ini pun dilakukan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilandaskan dari cerita Bharada E saat didampingi olehnya tetap aman.

"Makanya saya juga wanti-wanti ke penyidik Bareskrim. Hati-hati, ketika status quo jangan ada perubahan BAP, ini saya menyelamatkan Bharada E," sebut dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada E telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin dari status pengacara.

Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). (Tribunnews)

"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.

"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siang Ini, Deolipa Gugat Perdata Bharada E dan Pengacaranya, Kapolri, Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan

 

 

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, akan menggugat mantan kliennya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Selain itu juga akan menggugat Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved