Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Kakek Cabul Ditangkap, Sembilan Anak Jadi Korbannya, Alasan Pria Asal Kaltim Ini Karena Gemes

Orangtua dan guru segera mengamankan pelaku MS saat berjualan di depan sekolah di Kecamatan Waru, Kabupaten PPU.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
ILUSTRASI kasus pencabulan anak bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM, KALTIM - Seorang kakek di Kalimantan Timur terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi.

Dia berurusan dengan pihak kepolisian karena terbukti telah melakukan aksi pencabulan maupun pelecehan seksual.

Tak cuma satu atau dua korban, kakek tersebut ternyata sudah beraksi terhadap sembilan orang dimana semuanya adalah anak bawah umur.

Baca juga: Dalam Enam Bulan Ada 13 Kali Kasus Pencabulan di Jepara, Mayoritas Korbannya Anak di Bawah Umur

Seorang kakek berinisial MS (71), pedagang mainan keliling sudah beberapa tahun terakhir mencabuli 9 anak di bawah umur di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Aksi bejat kakek ini terbongkar setelah para korban bercerita kepada orangtua dan guru telah mendapatkan perlakuan cabul.

Mengetahui hal tersebut, orangtua dan guru segera mengamankan pelaku MS saat berjualan di depan sekolah di Kecamatan Waru, Kabupaten PPU.

Pihak kepolisian Polres PPU menerima laporan para orangtua langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Laporannya sudah kami terima."

"Pelaku ini pedagang mainan keliling,” ujar Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Polisi Bima Jadi Tersangka dan Ditahan Setelah Rusak Rumah Terduga Pelaku Pencabulan Putrinya

Pelaku mengakui sudah mencabuli 6 anak perempuan dan 3 laki-laki sejak 2021 hingga Agustus 2022.

Pelaku sudah melakukan pelecehan selama bertahun-tahun lalu, yang terus berulang bukan hanya satu korban dan bukan hanya satu hari, tapi berulang ke korban lain.

"Sehingga sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 9 korban yang disentuh," terangnya.

Modus pelecehan seksual pelaku yaitu saat para korban membeli mainan yang dia jual.

“Jadi pelaku ini sehari-harinya berjualan mainan keliling."

"Saat korban ingin membeli mainan, di situlah pelaku memegang payudara dan kemaluan korban."

"Pelaku mengaku kalau dia melakukan itu karena gemes,” tambah Iptu Dian.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Jaksel Masih Terlihat Berkeliaran, Ibu Korban Minta Polisi Segera Tangkap

Baca juga: PN Kudus Gelar Sidang Putusan Kasus Pencabulan, Alwan Guru TPQ Divonis 18 Tahun Penjara

Kemungkinan ada korban lain

Pihak kepolisian masih terus menyelidiki dan berkoordinasi dengan sekolah untuk memastikan dugaan masih ada korban lain yang dicabuli pelaku.

"Kemungkinan ada ketambahan korban, ini masih koordinasi dengan sekolah tersebut," lanjutnya.

Pelaku kini MS ditahan di Mapolres PPU guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya MS disangkakan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Itu menjadi UU Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

“Tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Penjual Mainan Keliling Cabuli 9 Anak Sudah 2 Tahun Beraksi, Diduga Masih Ada Korban Lain"

Baca juga: Alasan Pria R Jambret Tas Wisatawan Asing di Denpasar Bali: Buat Daftarin Anak Sekolah

Baca juga: Makin Memprihatinkan, Dua Ruang SDN 2 Ciarus Banyumas Makin Rusak, Sudah Lapor Tapi Belum Direspon

Baca juga: Yuk Intip Toko Emas Djanoko Purwokerto, Ciri Bangunan Arsitek Belanda Masih Dipertahankan Sejak 1952

Baca juga: Peresmian Perpustakaan Taman Pintar SMPN 1 Kaliwungu, Bupati Kudus: Ini Bisa Jadi Percontohan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved