Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

PN Kudus Gelar Sidang Putusan Kasus Pencabulan, Alwan Guru TPQ Divonis 18 Tahun Penjara

PN Kudus menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider lima bulan penjara kepada Guru TPQ, M Alwan (48), warga Menawan, Kab

Penulis: raka f pujangga | Editor: m nur huda
TribunJateng.com/Raka F Pujangga
Pengadilan Negeri atau PN Kudus menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider lima bulan penjara kepada Guru TPQ, M Alwan (48), warga Menawan, Kabupaten Kudus, pada persidangan yang digelar pada hari Selasa (19/7/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berbagai upaya pemerintah dan elemen masyarakat untuk meminimalisir terjadinya tindak kekerasan seksual atau pelecehan dan pencabulan di Jawa Tengah.

Selain upaya pencegahan melalui penyuluhan dan edukasi, juga penindakan dan penangkapan terhadap pelaku atau tersangka, agar tidak terulang lagi dan memberi efek jera.

Selain itu, juga upaya penindakan hukum, dengan membawa kasus ini ke meja hijau atau pengadilan.

Di Kabupaten Kudus, baru saja Pengadilan Negeri atau PN Kudus menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider lima bulan penjara kepada Guru TPQ, M Alwan (48), warga Menawan, Kabupaten Kudus, pada persidangan yang digelar pada hari Selasa (19/7/2022).

Baca juga: KPAI Usul Menteri Agama Keluarkan Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual

Setahun, Ribuan Kasus Kekerasan Seksual, KPAI Minta Perbanyak CCTV di Lembaga Pendidikan

Pelaksanaan sidang putusan tersebut dilakukan secara daring.‎ Terdakwa kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak tersebut dilaporkan orang tua korban SP, pada 14 Februari 2022 yang lalu.

Dalam sidang putusan yang dipimpin‎ hakim ketua Ziyad, dan hakim anggota Dewantoro serta Rudi Hartono tersebut menyatakan bahwa terdakwa secara sah melakukan perbuatan tersebut.

Atas putusan tersebut, terdakwa dipersilakan untuk menerima hasil putusan, mengajukan banding, atau masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Kami beri waktu terdakwa tujuh hari masih pikir-pikir menerima hasil putusan atau melakukan upaya hukum banding," ujar Rudi Hartono.

Menurut Rudi, ‎dalam sidang nomor 42/Pid.Sus/2022/PN.Kds‎ tersebut ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Beberapa hal di antaranya jumlah korban yang mencapai delapan orang. Apalagi korban masih duduk di kelas ‎2 dan 3 sekolah dasar (SD).

"Korban yang lebih dari satu orang dan masih anak-anak ini menimbulkan trauma bagi mereka. Sehingga ini memberatkan terdakwa," ujarnya.

Kemudian, pelaku juga merupakan seorang ustaz yang seharusnya memberikan pendidikan dan teladan yang positif bagi siswa. Namun kenyataannya justru bersikap buruk terhadap para siswanya.

"Terdakwa ini merupakan ustaz, yang dengan tindakannya ini mencoreng nama baik ‎guru dan sekolah," ucapnya.

Sedangkan beberapa hal yang meringankan terdakwa karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya tersebut. "Selama persidangan berlangsung terdakwa mengakui segala perbuatannya," ujar dia.

Terungkap dalam persidangan, pelaku melakukan perbuatan cabul itu terlintas begitu saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved