Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pelanggan PLN Kena Denda 80 Juta, Berikut Tips Agar Meteran Listrik Aman

Alasan dari pihak PLN karena di rumah pelanggan tersebut terdapat kabel tidak berstandar PLN

Tayang:
Editor: muslimah
PLN
Ilustrasi listrik PLN 

2. Pastikan pada meteran terpasang segel, baik segel untuk alat pembatas (pada Mini Circuit Breaker atau MCB), segel alat pengukur/segel meteorologi dan pada beberapa jenis meter ada juga segel pada kotak terminal.

3. Ajukan segala kebutuhan layanan PLN hanya melalui PLN Mobile atau Call Center 123 untuk memastikan bahwa petugas yang melayani Anda merupakan petugas resmi.

4. Jika pelanggan merasa ragu dan memerlukan bantuan pengecekan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) oleh PLN, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan melalui PLN Mobile atau Call Center 123.

Apa saja batas dan wewenang PLN Unit Induk Distribusi?

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B. Pangaribuan mengatakan, PLN berwenang dan memiliki batas mulai dari gardu distribusi sampai dengan kWh meter.

"Selanjutnya dari kWh meter ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan itu sendiri," ujar Doddy saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Menurut dia, jika pada kWh meter terjadi kelainan, maka akan berpotensi membahayakan pengguna dan bisa terjadi kebakaran.

Oleh karena itu, ia memberikan tips kepada pelanggan agar terhindar dari bahaya kelistrikan, antara lain:

1. Tidak mengutak-atik kWh meter PLN yang berada di rumah pelanggan.

Selain berbahaya, juga termasuk dalam pelanggaran. Modus yang dijumpai antara lain memperbesar MCB, memasang kabel jumper, memperlambat putaran piringan.

2. Tidak mengambil listrik langsung dari tiang.

3. Jika memerlukan listrik tambahan baik untuk sementara maupun permanen, bisa menghubungi PLN secara resmi melalui aplikasi PLN Mobile.

4. Jika terjadi masalah kelistrikan yang menjadi wewenang PLN (sampai kWh meter), pelanggan bisa menghubungi PLN di aplikasi PLN Mobile pada menu pengaduan.

Sehingga pengaduannya tercatat dan petugas yang datang juga merupakan petugas resmi yang ditugaskan PLN.

5. Sebelum membeli atau sewa rumah, pastikan tidak ada masalah kelistrikan terkait kWh meter maupun pembayaran listrik.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved