Berita Kriminal
Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Terkait Narkoba, Pernah Ikut Antar 2 Ribu Pil Ekstasi
Diketahui, kedua tersangka itu ternyata pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang
TRIBUNJATENG.COM - Kasat Resnarkoba Polres Karawang berinisial AKP ENM ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (11/8/2022).
AKP ENM ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat.
Ia diduga ikut terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Penangkapan AKP ENM bermula dari pengembangan kasus narkoba di tempat hiburan malam daerah Bandung, Jawa Barat.
Bersama dua tersangka lain, ia ternyata pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi ke tempat hiburan malam.
Baca juga: Jokowi Pakai Baju Adat Paksian di Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI, SBY Absen, Megawati Hadir
Baca juga: Pengakuan Ibu Pengutil Cokelat di Alfamart, Kasus Berakhir Damai Setelah Mereka Maaf-maafan
Hingga akhirnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap
Bareskrim Polri pun menemukan total 101 gram sabu, alat isap sabu, dan cangklong ketika menangkap AKP ENM.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar.
"Penangkapan AKP ENM Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
Kronologi Penangkapan Kasat Resnarkoba Polres Karawang
Lebih lanjut, Krisno menjelaskan, penangkapan AKP ENM merupakan pengembangan dari penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV, Bandung, Jawa Barat.
Menurut Krisno, dalam kasus itu, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.
Diketahui, kedua tersangka itu ternyata pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.
"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkapnya.
Untuk itu, Krisno menyatakan, pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.